TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Malang nasib KTS (Katarina Kewa Tupen) wanita berusia (21) asal Kelurahan Lambunga, Kecamatan Kelubagolit, Flores, NTT
Nasibnya terkatung-katung di Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara di sebuah penampungan calon tenaga kerja.
Wanita muda ini juga diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan.
Wanita tersebut bernama Katarina Kewa Tupen (21). Ia merupakan warga Kelurahan Lambunga, Kecamatan Kelubagolit, Flores, NTT.
Kini, gadis malang itu telah berhasil keluar dari sebuah tempat penampungan yang terletak di Perumahan Griya Albania, Kecamatan Medan Tembung.
Menurut, Lusi Tampubolon pegiat kemanusiaan paguyuban NTT, kejadian itu bermula terjadi, pada Selasa (22/3/2022) silam.
Baca juga: Anak Yatim Piatu Tewas Dianiaya di Sukoharjo, Polisi Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka
Saat itu, korban dari kampungnya tiba di Kota Medan dijanjikan untuk bekerja di sebuah panti jompo.
Setelah satu Minggu, dirinya mendapatkan kabar dari seseorang bahwa korban disekap di dalam tempat penampungan tersebut.
"Tanggal 29 Maret, saya dapat kabar dari pastor bahwa ada anak di penampungan yang sedang disekap," kata Lusi kepada Tribun-medan, Rabu (14/4/2022).
Kemudian ia pun mencari tahu kabar tersebut, dan mendapatkan informasi gadis itu berada di sebuah penampungan milik PT Mitra Asia Sehati yang dikelola oleh Ahmad Yani Siregar.
"Pada saat itu saya langsung cek di Google map nama PT itu, ternyata statusnya tutup. Saya bilang ke Pastor," sebutnya.
Baca juga: Tukang Parkir Bunuh Rekannya, Korban Dianiaya saat Duduk Santai, Sempat Tertatih Menyelamatkan Diri
Lalu, Lusi pun menghubungi rekannya yang bernama Alfon yang tinggal di daerah Batang Kuis.
Dirinya meminta bantuan kepada rekannya itu untuk mencari tahu alamat penampungan tersebut.
"Kebetulan si anak ini (Katarina) ada nomor handphone nya, saya hubungi saya tanya keberadaannya, katanya di Jalan Bersama Ujung," tuturnya.
Saat dihubungi, Katarina mengatakan kepada Lusi bahwa kondisi kakinya sedang dalam keadaan sakit.
"Saya bilang kamu (Katarina) diam saja disitu, nanti kamu akan saya ambil. Tapi setelah ini SMS atau telepon kamu hapus, pasti nanti dicek kata saya," bebernya.
Lusi mengatakan korban sempat memberitahunya bahwa akan dibawa berobat ke sebuah tempat. Ia pun mencoba menghubungi polisi mengadukan hal tersebut.
"Kita komunikasi tersebut, dia bilang bu saya mau dibawa berobat tapi saya tidak tahu kemana, saya koordinasi dengan Polrestabes," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan korban yang saat itu berada di tempat pengobatan mencoba menanyakan lokasi tersebut kepada orang yang akan mengobati nya.
Baca juga: Pria di Ogan Ilir Tewas Dianiaya Kakak Beradik, Berawal saat Korban Tampar Wajah Seorang Pelaku
"Ternyata dia dibawa kusuk ke Jalan Mandala. Saya cek tempat tinggal di penampungan itu. Saya pun datang ke Polsek Percut Sei Tuan, untuk meminta pertolongan mau mengambil anak itu," katanya.
Selanjutnya, ia pun mencoba menghubungi keluarga korban di NTT untuk meminta identitas dan foto korban agar mudah dikenali.
"Saya minta identitasnya kepada keluarga sama foto terakhir, untung saja waktu malam itu komunikasi ke kampungnya bagus," ucapnya.
Ia menyebutkan, setelah mendapatkan identitas korban ia bersama dengan personel Polsek Percut Sei Tuan langsung menuju ke lokasi penampungan.
"Kami pergi dengan empat orang polisi ke lokasi, Babinsa dan kepala desa juga ikut. Sampai di sana kita temui ada tiga orang laki - laki yang merupakan penjaga penampungan itu, pemiliknya tidak ada," sebutnya.
Lusi mengatakan, setelah menunggu lama akhirnya pemilik penampungannya Ahmad Yani Siregar datang bersama dengan rekannya.
"Pemilik rumah itu datang sama orang perawakan India, lalu kami di bawa ke Polsek Percut Sei Tuan. Sesudah itu korban baru mengaku sempat dianiaya oleh pemilik penampungan," tuturnya.
Pemilik penampungan tersebut juga sempat meminta uang ganti rugi kepada korban sebanyak Rp 7 juta. Namun, korban tidak memberikannya.
Hingga akhirnya, kedua belah pihak pun berdamai di Polsek Percut Sei Tuan.
"Pemiliknya sempat minta ganti rugi Rp 7 juta. Kita dibawa ke Polsek lalu didamaikan. Pada saat itu kami berpikir bagaimana adik kami selamat, tidak ada pikiran mengadukan penganiayaan atau TPPO," ucapnya.
Namun, setelah kejadian tersebut pihaknya pun memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut atas dugaan Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Alfiansyah/Randy P.F Hutagaol/cr11/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul WANITA Asal NTT Diduga Disekap dan Dianiaya di Tempat Penampungan Medan Tembung,