News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Minyak Goreng

Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Minyak Goreng, Ini Kata BUMN Soal Jabatan Komisaris di PTPN III

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Menteri BUMN I Pahala Mansury mengatakan, Kementerian BUMN akan melihat peraturan yang ada dalam menyikapi persoalan Indrasari.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indrasari Wisnu Wardhana yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratisifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng ternyata juga menjabat sebagai Komisaris PTPN III (Persero).

Indrasari ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam posisi sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Baca juga: Terbitkan Persetujuan Ekspor, Peran Dirjen Perdagangan di Kasus Mafia Minyak Goreng

Menyikapi hal itu, Wakil Menteri BUMN I Pahala Mansury mengatakan, Kementerian BUMN akan melihat peraturan yang ada dalam menyikapi persoalan Indrasari.

"Kalau aturan yang ada tidak mungkinkan lagi memiliki status tersangka menjadi komsaris, ya tentunya kita akan melakukan langkah (pemberhentian)," kata Pahala di Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng yang membuat komoditas tersebut menjadi langka di dalam negeri.

Baca juga: Kronologi Kasus Ekspor Minyak Goreng, Peran Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan 3 Tersangka Lain

Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.

Lalu, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini