News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Minyak Goreng

Tersangka Kasus Minyak Goreng Indrasari Wisnu Wardhana Akan Dicopot dari Jabatan Komisaris PTPN III

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Agung RI menetapkan 4 tersangka kasus penerbitan izin ekspor minyak goreng alias mafia minyak goreng.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan bakal mencopot Indrasari Wisnu Wardhana dari posisi komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III.

Wisnu yang sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, akan dicopot dari posisi komisaris BUMN karena menjadi tersangka dalam kasus persetujuan ekspor minyak sawit.

"Standar saja ya, kan kalau terpidana sudah pasti diganti (posisi komisarisnya)," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada Kompas.com, Kamis (21/4/2022).

Baca juga: Reaksi Mendag Lutfi Atas Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng yang Serat Anak Buahnya

Kendati demikian, untuk melakukan pencopotan diperlukan proses Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terlebih dahulu. Hal ini berdasarkan ketentuan yang berlaku mengenai tata cara pemberhentian komisaris BUMN.

Hanya saja Arya belum bisa memastikan kapan RUPS PTPN III digelar. Adapun ketentuan pencopotan komisaris tertuang dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan ean Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.

Baca juga: Kata Pakar soal KPK dan Polri Disebut Kecolongan Kasus Minyak Goreng

Pada beleid itu, pemberhentian sewaktu-waktu komisaris BUMN bisa dilakukan, salah satu alasannya jika yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa oleh pihak yang berwenang dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/atau keuangan negara.

Dalam tata cara pencopotan komisaris BUMN pun diatur bahwa penetapan pemberhentian anggota dewan komisaris dapat dilakukan dengan keputusan Menteri, keputusan dalam RUPS, dan keputusan seluruh pemegang saham secara sirkuler.

Penetapan pemberhentian anggota dewan komisaris pun harus dilakukan dalam RUPS secara fisik. Bila Menteri tidak dapat menghadiri sendiri RUPS, maka Menteri memberi kuasa dengan hak subtitusi kepada Wakil Menteri untuk menghadiri dan mengambil keputusan dalam RUPS.

Sebelumnya, Wisnu ditunjuk menjadi Komisaris PTPN III oleh Menteri BUMN Erick Thohir berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Pengangkatan Dewan Komisaris PTPN III.

Selain menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Wisnu juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Indrasari Wisnu Wardhana Bakal Dicopot dari Jabatan Komisaris BUMN"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini