- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Baca juga: Grab Ajak Pemilik UMKM Perempuan Pacu Bisnis yang Dirintis Lewat #PerempuanSemua Mentorship Program
Baca juga: Program Holding Ultra Mikro Dinilai Sukses, Erick Thohir: Bukti BUMN Menjadi Motor Tumbuhnya UMKM
Panduan Mencairkan Bantuan UMKM:
BLT UMKM dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.
Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.
Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:
a. E-KTP;
b. Fotokopi NIB atau SKU;
c. Kartu Keluarga (KK).
Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.
Baca juga: 5 UMKM Terbaik Program Digital Creative Entrepreneurs Telkomsel Siap Go Digital
Baca juga: Sektor UMKM Jadi Penggerak Utama Perekonomian Indonesia, Mampu Serap 119,6 Juta Tenaga Kerja
Cara Cairkan Bantuan Tanpa Antre:
Penerima BLT UMKM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI di Reservation System Eform.
Penerima dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.
- Nasabah mengakses eform.bri.co.id/bpum.