News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenperin dan Pemangku Kepentingan Serius Cegah Perokok Anak dan Peredaran Rokok Ilegal

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian bersama pemangku kepentingan terkait lainnya serius untuk melakukan upaya pencegahan dan pengendalian peredaran rokok ilegal di dalam negeri.

Maraknya peredaran rokok ilegal, dapat mengancam keberlanjutan usaha industri rokok yang legal.

“Selain itu, adanya rokok ilegal juga bertentangan dengan prinsip pengembangan industri hasil tembakau (IHT), yaitu mengoptimalkan dampak positif dan meminimalkan dampak negatifnya,” kata Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo pada acara di Jakarta, Rabu (27/4/2022).

Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal di Tegal dan Sidoarjo

Edy menyebutkan, regulasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi peredaran rokok ilegal, di antaranya melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pendaftaran dan Pengawasan Penggunaan Mesin Pelinting Sigaret (rokok).

Dalam regulasi tersebut, disebutkan perusahaan industri Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM) dan perusahaan rekondisi wajib didaftarkan pada dinas provinsi serta memiliki sertifikasi registrasi dan dilakukan pengawasan secara berkala oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Putus Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gencar Laksanakan Operasi Pasar

“Jadi, dalam upaya mencegah kegiatan produksi sigaret (rokok) ilegal yang dapat membahayakan masyarakat, perlu dilakukan pembinaan melalui pendaftaran mesin pelinting sigaret (rokok) dan pengawasan terhadap penggunaannya,” paparnya.

Regulasi berikutnya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). KIHT ini dibentuk oleh Ditjen Bea Cukai sebagai upaya preventif, yang diperuntukan bagi IHT skala kecil dan menengah. Sementara itu, upaya represif dilakukan penegakan hukum melalui Program Gempur Bea dan Cukai.

“Kebijakan lainnya adalah dialokasikannya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang merupakan kebijakan bantalan untuk membantu mengatasi dampak negatif, antara lain untuk penanganan masalah kesehatan, untuk menekan peredaran rokok ilegal, dan lain-lain,” sebut Edy.

DBHCHT tersebut ditetapkan melalui PMK dengan besaran 2 persen dari perolehan cukai. Penggunaan DBHCHT, porsi terbesarnya (50 persen) untuk kesejahteraan masyarakat dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi di daerah.

Kemudian, sebesar 40 persen untuk kesehatan dalam rangka mendukung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sisanya, 10 persen untuk penegakan hukum dalam rangka menurunkan tingkat peredaran barang kena cukai (BKC) illegal.

Edy berharap, dengan upaya pencegahan dan pengendalian peredaran rokok ilegal di dalam negeri, kinerja sektor IHT di tanah air dapat terjaga baik. Sebab, sektor IHT berperan strategis dalam menopang perekonomian nasional karena sebagai penyumbang devisa negara dan penyerap tenaga kerja yang cukup signfikan.

“Sektor IHT merupakan penyumbang penerimaan negara terbesar melalui cukai hasil tembakau, PPN dan PPh,” ungkapnya.

Pada tahun 2021, pendapatan cukai hasil tembakau mencapai Rp 188 triliun. Selain itu, Indonesia adalah negara eksportir terbesar ke-6 di dunia untuk produk IHT. Pada tahun 2021, IHT mencatatkan nilai ekspornya sebesar 855 juta dolar AS.

“Selain itu, banyak sekali masyarakat kita yang menggantungkan hidupnya dari usaha hulu sampai hilir di sektor IHT,” tuturnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini