TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Larangan ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan minyak goreng membawa dampak negatif berganda, bukan saja kepada pelaku usaha perkelapasawitan tetapi juga kepada 3 juta petani kelapa sawit di Indonesia.
Selain itu, kinerja makro ekonomi Indonesia terancam karena penurunan devisa ekspor sehingga bisa menjadi faktor yang menekan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengingatkan, pemerintah harus secepatnya mencabut larangan ekspor CPO. Karena kebijakan tersebut lebih banyak membawa dampak negatif, alih-alih bisa menjadi strategi pengendali harga minyak goreng.
Baca juga: Analis: Kenaikan Harga CPO Momentum Tepat Perusahaan Sawit Melantai di Bursa
“Kelebihan pasokan minyak sawit yang selama ini terserap di pasar ekspor tidak mungkin bisa diserap di pasar domestik. Segera cabut larangan tersebut, bila perlu pekan ini,” kata Bhima, Jumat (13/5).
Salah satu dampak nyata dari kebijakan larangan ekspor tersebut adalah penurunan harga TBS (tandan buah segar) petani kelapa sawit. Rendahnya penyerapan CPO akibat larangan ekspor membuat harga TBS tertekan.
Baca juga: Kenaikan Harga CPO, Dongkrak Pendapatan Eagle High Plantations Jadi Rp 2,9 Triliun
Bahkan, sejumlah pabrik kelapa sawit dalam waktu dekat akan sulit menerima TBS dari petani karena tanki-tanki penyimpanan CPO yang mulai penuh.
Dari pantauan di lapangan, penurunan harga TBS kelapa sawit terjadi di hampir seluruh wilayah pasca pelarangan ekspor CPO dan produk turunannya dua pekan lalu.
Di Sumatra Selatan, harga TBS petani turun sekitar Rp 500 per kilogram. Di Riau, penurunan harga TBS mencapai Rp 1.000 per kilogram menjadi sekitar Rp 2.900 per kilogram. Penurunan harga TBS juga terjadi di wilayah sentra perkebunan kelapa sawit lainnya seperti Jambi, Kalimantan, dan Sulawesi.
“Kebijakan larangan ekspor ini tidak efektif menjamin stabilitas harga minyak goreng karena masalah minyak goreng sebetulnya adalah persoalan distribusi bukan bahan baku,” kata Bhima.
Selain membawa dampak negatif kepada petani kelapa sawit, kinerja makro ekonomi Indonesia juga terancam. Tahun 2021, sumbangan devisa ekspor minyak sawit mencapai USD 35 miliar atau lebih dari Rp 500 triliun dan sawit menjadi komoditas penyumbang devisa ekspor terbesar.
Selain dari devisa ekspor, ekspor minyak sawit juga memberikan sumbangan bagi kas negara dalam bentuk pajak ekspor (bea keluar) dan pendapatan dari pungutan ekspor.
Penurunan pendapatan ekspor minyak sawit ini tentu berpotensi menekan surplus neraca perdagangan dan mengancam stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.
“Dengan harga CPO di pasar internasional yang sangat tinggi sementara di pasar domestik rendah akibat kelebihan pasokan, akan memicunya terjadinya penyelundupan. Ini akan membuat dinamika industri minyak sawit nasional semakin rumit dan runyam,” kata Bhima.
Baca juga: Kinerja 2021 Kinclong, PGUN Incar Penjualan CPO Rp 856 Miliar Tahun Ini
Sementara itu, pakar komoditas dari John Cabot University Roma Italia, Petro Paganini, mengatakan di tengah kelangkaan minyak nabati global akibat perang Rusia dan Ukraina, dunia tidak punya pilihan lain kecuali mencari minyak sawit.
Bahkan di negara-negara Eropa, berbagai perusahaan makanan sudah mulai menggunakan minyak sawit sebagai bahan baku dan beberapa produk makanan di Eropa sudah menghapus label “palm oil free”.
“Tidak bisa dielakkan bahwa dunia membutuhkan minyak sawit. Apalagi jika dunia memiliki perhatian terhadap isu-isu keberlanjutan, pilihannya adalah dengan mengembangkan minyak sawit karena tanaman kelapa sawit jauh lebih produktif dibandingkan tanaman minyak nabati lainnya,” kata Pietro dalam diskusi dengan para pemangku kepentingan industri minyak sawit Indonesia di Jakarta, Rabu 11 Mei 2022.
artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Dampak Negatif Atas Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng