TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya alias mafia minyak goreng pada Selasa (17/5/2022).
Tersangka itu adalah LCW alias WH yang merupakan penasihat kebijakan atau analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.
Foto yang dilihat Tribunnewscom, pelaku tampak memakai baju tahanan berwarna merah jambu dan diborgol. Dia langsung ditetapkan tersangka seusai diperiksa pada hari ini.
Baca juga: Apa Peran Lin Che Wei yang Kini Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Mafia Minyak Goreng?
Adapun penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
Atas perbuatannyan itu, LCW disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diduga Berkomplot dengan Indrasari
Lin Che Wei, penasihat kebijakan atau analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia menjadi tersangka baru kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya alias mafia minyak goreng.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan Lin Che Wei diduga berkomplot dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana yang juga Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI.
Ia menuturkan tersangka diduga mengkondisikan pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng ke beberapa perusahaan.
"Dalam perkara ini, tersangka LCW diduga bersama-sama dengan tersangka IWW Indrasari Wisnu Wardhana yang juga Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI mengkondisikan pemberian izin persetujuan ekspor di beberapa perusahaan," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).
Ketut menuturkan bahwa Lin Che Wei langsung dilakukan penahanan seusai ditetapkan tersangka. Dia kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hingga 20 hari ke depan.
Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 sampai dengan 05 Juni 2022," pungkasnya.
Baca juga: Lin Che Wei yang Usulkan Pemenuhan DMO Minyak Goreng Cuma Bermodalkan Komitmen
Profil Lin Che Wei
Lin Che Wei merupakan seorang ekonom terkemuka, yang mengawali karirnya di perusahaan-perusahaan internasional besar, seperti Deutsche Bank Group dan Societe Generale.