TRIBUNNEWS.COM - Tidak sedikit perusahaan yang mensyaratkan karyawannya untuk memiliki kendaraan pribadi.
Hal itu bahkan kerap dijadikan syarat khusus saat perusahaan mencari karyawan baru.
Biasanya, pekerja akan mendapat tunjangan berupa uang transport.
Namun, ada pula perusahaan yang tidak mensyaratkan karyawannya memiliki kendaraan pribadi.
Beberapa tetap memberikan tunjangan berupa uang transport, tetapi ada pula perusahaan yang sama sekali tidak memberikan uang transportasi kepada karyawan.
Lantas bagaimanakah ketentuan tentang pemberian uang transport menurut aturan yang berlaku?
Baca juga: Tips dan Cara Membuat CV Lamaran Kerja yang Baik agar Dilirik HRD
Baca juga: Ditanya HRD Soal Ekspektasi Gaji, Begini Cara Tepat Menjawabnya
Untuk diketahui, uang transport atau uang transportasi perjalanan merupakan tunjangan tidak tetap.
Tunjangan tetap dan tidak tetap karyawan adalah merupakan bagian dari upah atau gaji yang akan diterima oleh karyawan sebagai imbalan atas pekerjaannya.
Gaji yang dibayarkan oleh perusahaan umumnya terdiri atas 3 (tiga) komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan tetap atau tidak tetap.
Dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE-07/MEN/1990 dijelaskan, tunjangan tidak tetap diberikan secara tidak tetap untuk karyawan dan keluarganya serta dibayarkan dalam waktu yang tidak sama dengan pembayaran upah pokok.
Terkait dengan uang transport ini, Kemnaker menerangkan dalam unggahannya di Instagram @kemnaker.
Pengusaha boleh saja membayar uang transportasi sebagai ganti karyawan karena telah menggunakan kendaraan pribadi untuk aktivitas perjalanan.
Hal itu dibolehkan sepanjang kesepakatan tersebut sudah dituangkan di dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Baca juga: Cara Membangun Personal Branding di LinkedIn Agar Dilirik oleh HRD
Baca juga: Melamar Kerja Beda Bidang? Lakukan Tips Ini agar Dilirik HRD
Jadi apakah uang Transportasi ini wajib diberikan oleh pengusaha kepada karyawannya?
Menurut Kemnaker, pengusaha wajib membayar tunjangan transportasi jika kewajiban itu telah tercantum dalam PK, PP atau PKB.
Jika tidak ada ketentuan tentang pembayaran uang transport didalamnya, maka perusahaaan juga tidak wajib untuk memberikannya.
Pekerja diimbau untuk mengecek kembali mengenai perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang berlaku.
Jika ada keraguan, maka bisa ditanyakan kepada atasan atau pihak HRD tempat bekerja.
(Tribunnews.com/Tio)