News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Bareskrim Segera Periksa Penyanyi Ello dan Choky Sitohang Usut Kasus Robot Trading DNA Pro

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan bersama Karopenmas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat memberikan keterangan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa, (1 /3/ 2022). Dirtipedeksus Bareskrim Polri berhasil mengamankan 12 tersangka dan 494.904 lembar dalam kasus peredaran mata uang palsu jaringan Jawa Timur dan Jakarta dalam bentuk mata uang Rupiah dan dolar. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri akan memanggil musisi Marcello Tahitoe alias Ello dan artis Choky Sitohang untuk mengusut kasus investasi bodong robot trading DNA Pro dalam waktu dekat.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan seluruh pihak yang terkait dengan kasus tersebut nantinya bakal diproses pemanggilan.

"Semua kita akan panggil, sekali lagi apabila ada keterkaitan," kata Whisnu kepada wartawan, Sabtu (28/5/2022).

Whsinu masih belum merinci terkait jadwal pemeriksaan Ello. Hal yang pasti keduanya bakal diproses pemeriksaan dalam waktu dekat ini.

"Kita masih melakukan pendalaman. Kalau itu terkait maka kita akan panggil, seperti Ello akan kita panggil," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kerugian yang dialami korban kasus investasi bodong robot trading DNA Pro mencapai Rp551,725 miliar.

Baca juga: Korban Investasi Bodong DNA Pro Tuntut Ganti Rugi, Polisi Bilang Tak Punya Kewenangan

Hal itu berdasarkan kerugian korban yang telah melapor ke penyidik Bareskrim.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan memyampaikan bahwa total korban DNA Pro yang telah melapor ke Bareskrim Polri telah mencapai 3.621 orang.

Baca juga: Tiga Buronan Kasus Robot Trading DNA Pro Belum Tertangkap, Ini Peran Mereka

"Saat ini korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban. Dengan total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972. Artinya dari tiga ribuan sekian, total keugian yang disampaikan kepada Polri kurang lebih sekitar Rp551 miliar," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/5/2022).

\Dalam kasus ini, Whisnu menjelaskan pihaknya telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus DNA Pro. Sementara itu, ada orang petinggi perusahaan DNA Pro itu yang kini masih berstatus buronan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menunjukkan barang bukti mata uang dolar dan rupiah palsu saat rilis pengungkapan kejahatan mata uang palsu di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kejahatan uang palsu dengan barang bukti berupa 494.904 lembar mata uang rupiah pecahan Rp100.000 dan mata uang dolar pecahan USD 100 serta mengamankan 12 orang tersangka di dua wilayah berbeda. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Ada 11 tersangka yang sudah ditangkap dan tiga tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," jelasnya.

Dijelaskan Whisnu, tersangka yang telah ditangkap adalah Daniel Piri alias Daniel Abe yang menjabat sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Academy. Adapun sisanya menjabat sebagai Founder di DNA Pro.

Mereka adalah Rudi Kusuma, Robby Setiadi, Dedi Tumiadi, Yosua Trisutrisno, Franky Yulianto, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asad. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini