TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aturan mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan diubah. Nantinya iuran akan disesuaikan dengan besaran gaji, bukan lagi per kelas mulai bulan Juli 2022.
BPJS Kesehatan juga akan menghapus kelas 1, 2, 3 dan berganti ke kelas standar, dimana peserta akan membayar sesuai dengan besaran gaji sesuai dengan prinsip gotong royong. Menanggapi rencana tersebut, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan buruh akan melakukan perlawanan lewat aksi.
Menurutnya rencana BPJS Kesehatan yang akan menaikkan iuran itu adalah melanggar UU tentang BPJS. "Kenaikan iuran harus mendapatkan kesepahaman kesepakatan dari stakeholder," kata Said Iqbal saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Senin (13/6).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu mengatakan, BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik atau dulu dikenal dengan badan wali amanah. Menurutnya, semua pembayar iuran harus diajak bicara.
"Semua pembayar iuran harus diajak bicara. Satu, buruh. Dua, pengusaha. Tiga, pemerintah. Oleh karena itu rencana itu akan melanggar undang-undang," katanya.
Baca juga: Wacana Iuran BPJS Kesehatan Naik, Buruh Ancam Lakukan Perlawanan
Said Iqbal mengatakan, KSPI bersama partai buruh akan melakukan perlawanan secara hukum dan secara aksi terkait naiknya iuran BPJS Kesehatan.
"Dengan kata lain, jangan naikkan iuran apalagi mau dinaikkan sesuai besarnya gaji. Itu Dirut BPJS Kesehatan lagi tidur ngelindur, mimpi, itu nggak boleh seperti itu. Tapi ada aturan-aturan yang melalui peraturan-peraturan pemerintah bukan dirut BPJS," ujarnya.
DPR RI melalui Komisi IX juga mengaku belum diajak bicara soal rencana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan melebur layanan kelas 1, 2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) pada Juli 2022.
Baca juga: Rencana Tarif BPJS Kesehatan Sesuai Gaji Mulai Juli 2022, Layanan Kelas 1 2 3 Dilebur Jadi KRIS
"Hal itu belum dibahas artinya parlemen belum diajak berdiskusi," kata Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo, saat dihubungi Tribun.
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menerangkan, memang sesuai amanah Undang-Undang, ke depan itu hanya ada satu kelas atau kelas standar. Namun, persoalan iuran diakuinya belum ada pembahasan dengan pihak BPJS Kesehatan maupun Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
"Kami masih menunggu undangan untuk membahas khusus soal iuran ini karena memang iuran ini menjadi sangat sensitif bagi masyarakat, khususnya yang membayar mandiri kepesertaannya," ujarnya.
Lebih lanjut, menurut Rahmad persoalan iuran ini adalah sensitif bagi masyarakat. Oleh karena itu, butuh asas kehati-hatian dan keadilan serta mematangkan rencana peleburan layanan kelas 1, 2, dan 3 menjadi kelas standar.
Diungkapkannya juga, Komisi IX DPR RI akan menindaklanjuti rencana itu dengan menggelar diskusi dengan stakehokder terkait.
"Mudah-mudahan dalam diskusi nanti ke depan, dalam FGD dengan pemerintah, Komisi IX dengan DJSN, Kemenkes dan para ahli, saya kira itu akan mencari jalan titik temu, jalan terbaik, solusi dan ada jalan yang bisa diterima oleh masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Kemenkes: Biaya Perawatan Pasien Dugaan Hepatitis Akut Ditanggung BPJS Kesehatan