News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berapa Gaji Menteri? Ini Besaran Penghasilan dan Fasilitas yang Diterima Pembantu Presiden

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para menteri di Kabinet Indonesia Maju. Inilah besaran gaji dan fasilitas yang diterima para menteri yang menjadi pembantu presiden. Ternyata tak lebih dari Rp 20 juta per bulan.

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik dua menteri baru dalam kabinet Indonesia Maju, Rabu (15/6/2022) kemarin.

Keduanya adalah Zulkifli Hasan yang menjadi Menteri Perdagangan dan Hadi Tjahjanto yang mengisi pos Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dengan masuknya Zulkifli Hasan dan Hadi Thahjanto dalam jajaran pembantu Presiden, mereka akan menerima gaji, tunjangan, serta fasilitas yang diberikan oleh negara.

Lantas, berapa gaji menteri?

Baca juga: Susunan Terbaru Nama Menteri di Kabinet Indonesia Maju, 4 Ketua Umum Parpol Jadi Menteri

Baca juga: PAN dapat Kursi Menteri, Pengamat Nilai Pembentukan KIB Langkah yang Positif

Diketahui, menteri adalah jabatan politik yang memegang suatu jabatan publik dalam pemerintah.

Biasanya, menteri memimpin suatu kementerian dan dapat merupakan anggota dari suatu kabinet.

Tugas utama menteri adalah membantu presiden untuk menangani bidang tugas tertentu dalam kegiatan pemerintah negara.

Karena tugasnya itulah, menteri kerap disebut sebagai pembantu presiden.

Walau 'hanya' sebagai pembantu, tapi posisi menteri kerap menjadi incaran.

Dalam menjalankan tugasnya, para menteri akan mendapatkan hak keuangan berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas.

Ternyata, gaji pokok yang diterima para menteri sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Ketentuan gaji menteri ini sudah diatur dalam PP Nomor 75/2000.

Selain gaji, para menteri juga akan menerima tunjangan. Besaran tunjangan yang diterima telah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68/2001.

Untuk jabatan menteri negara, jaksa agung, dan Panglima TNI dan pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan menteri, akan diberi tunjangan sebesar Rp 13.608.000.

Dengan demikian, setiap bulan, Zulkifli Hasan dkk akan menerima total gaji dan tunjangan sebesar Rp 18.648.000 per bulan atau tidak sampai Rp 20 juta.

Bagi menteri yang berlatar belakang pengusaha, maka gaji ini bisa jadi cukup jauh dengan penghasilan mereka selama ini.

Presiden Joko Widodo memimpin pelantikan menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju sisa masa jabatan periode 2019-2024 di Istana Negara, Rabu (15/6/2022). Presiden Joko Widodo secara resmi melantik Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Wamen ATR Raja Juli Antoni, Wamendagri John Wempi Watipo dan Wamenaker Afriansyah Noor. (Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr)

Sebagai informasi, besaran berapa gaji menteri tersebut merupakan aturan yang dikeluarkan sejak era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gusdur dan belum pernah direvisi.

Artinya, gaji menteri di Indonesia tidak mengalami kenaikan sejak 20 tahun lalu.

Selain gaji dan tunjangan, mereka masih menerima dana operasional yang nominalnya mencapai Rp 120 juta hingga Rp 150 juta.

Namun, dikutip dari Kompas.com, tunjangan operasional hanya bisa dipergunakan untuk membiayai kegiatan menteri, bukan untuk kepentingan pribadi.

Dengan kata lain, tunjangan operasional bukan bagian dari komponen take home pay. Besaran tunjangan operasional bahkan jauh melebihi gaji dan tunjangan menteri.

Selain itu, para menteri juga mendapatkan fasilitas rumah dinas yang berada di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Fasilitas lain yang diterima para pembantu presiden ini adalah mobil dinas. Baik rumah maupun mobil dinas wajib dikembalikan ketika masa jabatan berakhir.

Nah, para periode Kabinet Indonesia Maju kali ini, para menteri akan mendapatkan mobil dinas yang mewah: Toyota Crown 2.5 HV G Executive.

Masih dari Kompas.com, sedan mewah ini menggantikan Crown Royal Saloon yang sudah digunakan lebih dari 10 tahun.

Toyota Crown 2.5 HV G Executive merupakan sedan mewah generasi ke-15 yang dibangun menggunakan platform TNGA terbaru dengan sistem penggerak Four-Wheel Drive (4WD).

Platform ini lebih rigid dan ringan demi meningkatkan kemampuan menikung dan handling.

Toyota Crown 2.5 HV G Executive (IST)

Dikutip dari gridoto.com, Toyota Crown 2.5 HV G Executive memakai mesin 4-silinder 2.487 cc berkode A25A-FXS dengan sistem hybrid THS II.

Mesin ini mampu menghasilkan tenaga 181 dk/6.000 rpm dan torsi puncak 221 Nm/3.800-5.400 rpm.

Motor listrik di THS II ini mampu menghasilkan tenaga 140 dk dan torsi 300 Nm.

Toyota Crown 2.5 HV G Executive dibekali Drive Mode Select agar pengemudi bisa memilih mode berkendara yang diinginkan.

Interior Toyota Crown 2.5 HV G Executive terlihat modern dan mewah.

Di tengah dashboard, ada dua layar monitor 8 inci dan 7 inci.

Khusus tipe G Executive Four dibekali panel kayu, lampu pintu LED, dan sistem penyejuk udara khusus baris kedua.

Sementara itu, fitur keselamatan yang disematkan antara lain Dynamic Radar Cruise Control, Lane Tracing Assist, Adaptive High Beam System, dan Road Sign Assist.

Melengkapi fasilitas mobil dinas mewah ini, pihak Toyota Astra Motor (TAM) juga menjamin ketersediaan suku cadang dan servis mobil tersebut.

Perbandingan Gaji Menteri dengan Pejabat Lain

Adapun gaji menteri di Indonesia sama seperti gaji Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPA, Ketua BPK, dan Ketua MA.

Sementara sebagai perbandingan dengan jabatan lain,misal presiden, gaji kepala negara saat ini sebesar Rp 30.240.000 dan gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Presiden Indonesia dan wakilnya juga mendapatkan tunjangan.

Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan.

Lalu untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com/Muhammad Idris) (GridOto.com/Dwi Wahyu R)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini