TRIBUNNEWS.COM -- Pembelian minyak goreng curah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai hari ini.
Aturan baru tersebut diterapkan untuk melindungi masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan minyak goreng curah dengan harga yang murah.
Dengan aplikasi tersebut, setiap orang dijamin akan mendapat minyak curah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg
Hal ini dijelaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga: Pemerintah Diminta Tak Terapkan Pembelian Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Namun, pembelian minyak goreng curah untuk sementara waktu dibatasi maksimal 10 kilogram per NIK per harinya.
Dikutip dari informasi di situs Kemenkomarves (24/6/2022), perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi minyak goreng curah menjadi lebih akuntabel dan terpantau, mulai dari produsen, hingga ke tangan konsumen. Rencananya, sistem ini akan mulai disosialisasikan pada Senin (27/6/2022).
"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan.
Baca juga: Ada yang Enggan Koalisi dengan Partai Tertentu, Demokrat Singgung Soal Minyak Goreng dan Kemiskinan
Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR (minyak goreng curah rakyat) dengan harga eceran tertinggi,” kata Luhut.
Lantas bagaimana cara membeli minyak goreng menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK KTP? Di mana masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng curah harga Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg?
Masih dari sumber yang sama, NIK bisa ditunjukkan oleh masyarakat, apabila mereka belum memiliki aplikasi PeduliLindungi.
Pembelian minyak goreng curah harga Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg ini bisa dilakukan di penjual atau pengecer yang terdaftar dalam program Simirah 2.0 dan melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Daftar lokasi yang menjual minyak goreng curah harga Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg bisa dilihat di link https://minyak-goreng.id/.
Baca juga: Pedagang Pasar: Persoalan Minyak Goreng Tak Kunjung Usai, Kebijakan Pemerintah Sering Berubah
Cara membeli minyak goreng curah harga Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg
Untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.000 per kilogram, cara yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Masyarakat mendatangi toko pengecer yang menjual minyak goreng curah rakyat;
2. Pindai kode respons cepat atau Quick Response (QR) Code yang ada di pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi;
3. Perlihatkan hasil pemindaian tersebut pada pengecer. Jika hasil pindai menunjukkan warna hijau, Anda diizinkan untuk membeli minyak goreng curah. Namun jika warnanya merah maka Anda tidak bisa mendapatkannya.
Akan tetapi, apabila masyarakat belum atau tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, lakukan hal ini untuk mendapatkan minyak goreng:
1. Tunjukkan KTP Anda pada pengecer, pengecer akan mencatat NIK Anda;
2. Anda bisa membeli minyak goreng curah di lokasi itu.
Informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian minyak goreng curah dapat diakses melalui media sosial Instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita.
Sejak 1 Juni 2022, pemerintah menetapkan jumlah minyak goreng curah yang disediakan untuk pasar domestik per bulannya adalah sebesar 300 ribu ton. Jumlah ini, disebut 50 persen lebih tinggi dari kebutuhan minyak goreng curah domestik Indonesia.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Terbaru Minggu, 26 Juni 2022: Tropical, Fortune, Sania hingga Bimoli
Dengan demikian, diharapkan masyarakat dari segala lapisan bisa dengan mudah mendapatkan akses minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
“Ini merupakan upaya bersama dari kementerian dan lembaga terkait untuk mengurai masalah terkait minyak goreng. Pada tahap awal tentu akan membutuhkan penyesuaian, tapi saya yakin masyarakat pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini, karena tujuannya adalah untuk kebaikan bersama,” pungkas Luhut.
Itulah cara membeli minyak goreng curah harga Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg dengan aplikasi PeduliLindungi atau NIK KTP. Ingat, pembelian minyak goreng curah harga Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg maksimal 10 kg.
Mendag Jamin Stok Aman
Kesungguhan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengamankan stok minyak goreng curah dengan harga terjangkau terus ditunjukkan di lapangan.
Pada akhir pekan seperti sekarang ini, pagi-pagi Mendag Zulhas kembali blusukan ke pasar dari warung ke warung dan dari kios ke kios untuk memastikan program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) benar-benar hadir di tengah masyarakat dalam jumlah yang cukup dan harga yang murah Rp14.000/liter.
Sabtu (25/6) pagi, Mendag Zulhas sudah berada di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur. Selain mengecek pedagang pengecer, Mendag Zulhas juga meninjau stock point minyak goreng curah. Stock point MGCR ini sendiri disediakan dalam bentuk toren untuk pedagang dan masyarakat. Stock point MGCR ini disediakan ID Food bekerja sama dengan PD Pasar Jaya.
“Di Jawa Barat dan di Jakarta saya sudah datangi pasar, di mana-mana minyak goreng belum dua minggu harganya Rp14.000 per liter dan ada barangnya. Kalau (yang) per kilo Rp15.500,” ungkap Mendag Zulhas seusai melakukan sidak.
Mendag Zulhas melanjutkan, keberadaan stock point MGCR akan memudahkan masyarakat dalam membeli MGCR.
“Ada, contohnya ini penampung (toren). Kalau di pasar, orang tinggal datang dan beli,” tegas Mendag Zulhas.
Dalam sidaknya, Mendag Zulhas juga mendatangi toko Japang dan toko Beras Famili yang merupakan Warung Pangan di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur. Mendag Zulhas memastikan, ketersedian migor di Pasar Kramat Jati aman terkendali.
“Di (Pasar Kramat jati) hampir tiap toko ada minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter,” tandas Mendag Zulhas.
Selain itu, Mendag Zulhas juga meninjau harga barang kebutuhan pokok (bapok). Terpantau harga beras medium Rp10.500/kg, gula pasir Rp14.000/kg, daging sapi Rp145.000/kg, daging ayam ras Rp38.000/kg, telur Rp28.000/kg, cabe merah keriting Rp90.000/kg, cabe merah besar Rp85.000/kg, cabe rawit merah Rp120.000/kg, bawang merah Rp60.000/kg, dan bawang putih Rp30.000/kg. (Kontan/Kompas.com)