TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini profil PT Istaka Karya yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PT Istaka Karya merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang konstruksi.
Meski telah berdiri sejak 1979, namun sepak terjang PT Istaka Karya terbilang relatif jarang terdengar di publik jika dibandingkan BUMN lainnya seperti Wika, Waskita, HK, hingga Adhi Karya.
Perusahaan yang berkantor di Graha Iskandarsyah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ini awal berdirinya bernama PT ICCI.
ICCI sendiri merupakan singkatan dari Indonesian Consortion of Construction Industries.
Setelah menangani beberapa proyek di daerah, terutama pemerintah, PT ICCI mengubah nama menjadi PT Istaka Karya (Persero).
Baca juga: Istaka Karya Pailit, Staf Khusus Menteri BUMN Angkat Suara Soal Nasib Karyawan
Mengutip laman resminya, PT Istaka Karya sempat menggarap poyek reklamasi Bitung Manado, kereta bandara YIA, hingga Plaza Batamindo.
Istaka juga dikenal telah merampungkan beberapa proyek fly over di beberapa daerah.
Disebut BUMN Hantu
Mengutip Kompas.com, Istaka Karya telah ditetapkan sebagai BUMN sakit sejak beberapa tahun lalu.
Ditetapkannya status "sakit" tersebut lantaran perusahaan tersebut terus membukukan kerugian.
Karena sering rugi, pada 2013 Istaka Karya masuk sebagai 'pasien' PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.
PT Istaka Karya juga pernah disebut sebagai 'BUMN hantu' dalam sebuah rapat kerja bersama DPT.
Ada tujuh BUMN yang disebut sebagai BUMN hantu.
Serikat pekerja PT Istaka Karya pun menolak sebutan BUMN hantu tersebut.
Baca juga: Gaji Karyawan dan Pesangon Mantan Karyawan Istaka Karya Dibayar Usai Aset Perusahaan Terjual
"Dengan surat ini, perkenankan kami menyampaikan bahwa Istaka Karya Bukan BUMN Hantu," kata Ketua Serikat Pekerja Istana Karya Adriyansyah, dikutip dari Kompas TV, Jumat (1/10/2021) lalu.
Tolakan istilah 'BUMN hantu' tersebut lantaran saat itu mereka masih akan mengerjakan beberapa proyek.
(Tribunnews.com, Renald)(Kompas.com, Muhammad Idris)