Sandiaga menjelaskan, biaya konservasi tersebut berlaku di Pulau Komodo dan Pulau Padar, serta beberapa kawasan perairan sekitarnya.
"Wisatawan akan menghargai upaya konservasi kita dan ikut membangun destinasi-destinasi lain di NTT (Nusa Tenggara Timur) ini untuk menjadi destinasi unggulan," ujar Sandiaga saat Weekly Press Briefing (WPB) di Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin (11/7/2022).
Sandiaga Uno mengatakan, Kemenparekraf bersama Pemerintah Provinsi NTT, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Balai TN Komodo sepakat melakukan pembatasan kunjungan wisatawan ke Pulau Komodo dan Pulau Padar maksimal 200 ribu orang per tahun.
Baca juga: Soal Protes Tarif Masuk Taman Nasional Komodo, Rizal Ramli: Protes Itu Masuk Akal karena Merugikan
Sebelum pandemi Covid-19, kedatangan wisatawan ke destinasi tersebut mencapai 300-400 ribu orang per tahun dan diklaim memberikan dampak negatif terhadap keberlangsungan ekosistem di TN Komodo.
"Hal tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan," kata Sandiaga.
Koordinator Pelaksana Program Konservasi TN Komodo Carolina Noge menerangkan, konservasi berkaitan pengelolaan sampah, lalu tata kelola, serta pengamanan dan pengawasan kawasan.
Pihaknya mendapati pengurangan nilai jasa ekosistem ini ternyata bukan hanya terjadi secara alamiah, tapi juga adanya aktivitas manusia atau wisatawan di dalamnya.
"Karena itu, kami memutuskan untuk melakukan pemberlakuan pembatasan dengan kompensasi biaya konservasi," tutur Carolina. (Tribunnews.com/TribunFlores.com)