Polda Metro Belum Bisa Pastikan Isi Paket Bansos yang Dikubur di Depok Seluruhnya Beras
Polda Metro Jaya belum bisa memastikan isi paket bansos yang dikubur di lahan kosong Sukmajaya, Depok seluruhnya berisi beras bantuan sosial (bansos) dari Presiden.
Tak hanya itu, polisi akan mendalami temuan itu lebih lanjut. Hal ini untuk membuktikan benar atau tidaknya jika beras itu dikubur karena mengalami kerusakan saat proses distribusi.
"Permasalahannya adalah, itu adalah beras penimbunan atau beras rusak, dan lain sebagainya, itu kami masih melakukan proses penyelidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis di lokasi, Rabu (3/8/2022).
Aulia menyebut bahwa berdasarkan temuan itu sebanyak 3,4 ton beras terpendam di lokasi.
Diduga beras itu dikubur sejak tahun 2020 saat proses pendistribusian paket bantuan presiden untuk masyarakat terdampak Covid-19.
Selain itu, hal ini diketahui dari keterangan pihak JNE yang ditunjuk PT DNR sebagai distributor dari sub kontak.
Untuk menyelidiki ini, Aulia bersama Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memintai keterangan ahli guna memastikan bukan cuma beras yang dikubur di sana.
"Jadi saya belum bisa menyampaikan beras itu beras apa. Nanti mungkin update hasil penyelidikan akan kami sampaikan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini penguburan beras bansos di Depok itu telah diambil alih Polda Metro Jaya. Penanganan kasus itu akan ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Terkait dengan kasus beras bansos yang di Depok itu jadi penanganan kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (2/8/2022).
Selain itu, lanjut Zulpan, kasus itu pun telah mendapatkan perhatian khusus dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Untuk itu, Polda Metro Jaya bergerak cepat melakukan penyelidikan penguburan beras bansos itu.
"Tentu kita akan mengungkap persoalan yang sebenarnya karena dalam hal ini jumlah beras yang harus disalurkan kepada masyarakat yang sebenarnya wajib atau berhak menerima itu kan ratusan ribu ton. Oleh sebab itu Polda Metro Jaya, Bapak Kapolda memutuskan penanganannya ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," pungkas Zulpan.