News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Tiket Pesawat

Kemenhub Restui Naikkan Harga Tiket Pesawat, Operator Sumringah, YLKI: Dapat Dimengerti

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pesawat terbang terparkir di Terminal 1 Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberi izin kepada maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat.

“Ini menjadi fair, bukan hanya maskapai saja yang ditekan agar tarifnya turun tetapi juga
peran pemerintah hadir di dalamnya. Konsekuensinya, pendapatan negara dari sektor
ini akan berkurang,” jelas Agus.

Keempat, kenaikan ini juga harus dibarengi dengan benefit yang diterima konsumen.

“Sejauh ini permasalahan transportasi udara yang sering diadukan ke YLKI terkait keterlambatan/ delay penerbangan pesawat tanpa ada informasi yang jelas, proses refund yang berbelit, rescedule dan penanganan keterlambatan penerbangan yang tidak sesuai SOP. Permasalahan itu semua yang harus dibenahi,” tutup Agus.

Sebelumnya, ketentuan biaya tambahan pesawat diatur dalam KM 68 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahann (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Besaran biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet maksimal 10 persen dari tarif batas atas. Kemudian untuk pesawat udara jenis propeller maksimal 20 persen dari tarif batas atas.(tribun network/har/gun/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini