Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kedutaan Besar (Kedubes) Jerman di Jakarta menyatakan tidak akan menerima pengajuan visa untuk masuk ke negaranya dari para pemegang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan.
Merespon persoalan tersebut, Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Achmad Nur Saleh menyampaikan, permohonan maaf atas permasalahan tersebut yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman.
"Saat ini tim dari Ditjen Imigrasi tengah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk membahas permasalahan tersebut dengan Kedutaan Jerman di Jakarta," ucap Achmad dalam keterangannya, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Kedubes Jerman Benarkan Tak Terima Paspor Indonesia Tanpa Tanda Tangan
Ditjen Imigrasi, menurut Achmad, akan menyampaikan hasil keputusan maupun solusi atas permasalahan ini kepada masyarakat dalam waktu secepatnya.
Sebagai informasi, desain paspor RI yang terbaru merujuk kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
"Perbedaan dengan desain paspor RI yang lama di antaranya yaitu tidak adanya kolom tanda tangan pemegang paspor," kata Achmad.
Sebelumnya, Kedutaan Besar (Kedubes) Jerman di Jakarta membenarkan bahwa mereka tidak akan menerima pengajuan visa untuk masuk ke negara itu dari para pemegang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan.
Hal itu disampaikan Kedubes Jerman di Jakarta melalui
keterangan di situs resminya.
"Mulai saat ini paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses. Perihal ini sedang diperiksa dengan kerjasama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang," bunyi keterangan di situs Kedubes Jerman di Jakarta, dikutip Tribunnews.com, Jumat (12/8/2022).
Dalam keterangannya, pihak Kedubes Jerman juga mengatakan bahwa tambahan tanda tangan di kolom “Endorsements” tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia.
"Yang mengakibatkan paspor Anda tidak dapat diproses," kata pihak Kedubes Jerman.
Pihak Kedubes Jerman juga mengatakan bahwa apabila ada perubahan situasi, mereka akan segera memberitahukannya.