"Atas ketidaknyamanannya kami meminta maaf. Dimohon pengertiannya, bahwa kami tidak dapat menjawab pertanyaan individual mengenai tema ini. Informasi yang dibutuhkan terdapat di laman situs kami," kata pihak Kedubes Jerman.
Pihak Kedubes Jerman juga mengatakan bahwa para pemeganf paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan dan telah memperoleh visa, sebaiknya tetap tidak pergi ke Jerman.
"Kemungkinan besar Anda akan ditolak untuk memasuki wilayah Jerman di perbatasan," ujar Kedubes Jerman.
Baca juga: Paspor RI Tanpa Kolom Tandatangan Tidak Bisa Masuk Jerman, Begini Kata Kementerian Luar Negeri
Pihak Kedubes Jerman memastikan saat ini pemegang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak memungkinkan untuk mengajukan permohonan visa Schengen.
"Permohonan Anda tidak dapat diterima. Kami sarankan kepada Anda untuk memeriksa kembali dengan instansi pemerintah Indonesia, apakah Anda dapat memperoleh paspor Indonesia dengan kolom tanda tangan untuk pengajuan permohonan visa," tulis Kedubes Jerman dalam keterangannya itu.
"Situasi yang disebutkan di atas berlaku sampai seterunya. Kami meminta pengertian Anda atas ketidaknyamanan yang terjadi. Apabila terdapat informasi lebih lanjut mengenai perihal ini, maka kami akan segera memberitahukan Anda," bunyi keterangan itu.
Kabar mengenai pemegang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan ditolak saat mengajukan visa ke Jerman sebelumnya disampaikan oleh warganet di Twitter dengan akun @gesgandenglah.
Ia mengeluhkan dirinya yang tidak bisa masuk ke wilayah Jerman karena permohonoan visanya ditolak Kedubes Jerman di Jakarta. Dalam postingannya, akun tersebut menjelaskan permasalahan itu disebabkan karena paspor Indonesia miliknya tidak valid di Kedutaan Jerman.
"Hallo @ditjen_imigrasi, saya mau tanya dong, kenapa bisa ya imigrasi ngeluarin paspor yang tidak bisa valid di kedutaan jerman? mereka bilang kalau paspor indonesia tdk sesuai aturan internasional. Kami ditolak dengan alasan tidak ada kolom tanda tangan dibagian lembar terakhir," cuit @gesgandenglah dikutip hari ini, Jumat (12/8/2022).
Warganet itu pun mengungkapkan bahwa dirinya sudah menanyakan hal dimaksud pada pihak pelayanan konsumen Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Namun, jawaban yang diterima tidak memberikan solusi.
"Apakah paspor baru (tanpa kolom tanda tangan pemegang) bisa diganti ke paspor lama (ada tanda tangan pemegang)? Jika bisa diganti apakah ada biaya tambahan? Terima kasih," tanya netizen itu.