Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kedutaan Besar (Kedubes) Jerman di Jakarta menyatakan tidak akan menerima pengajuan visa untuk masuk ke negaranya dari para pemegang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan.
Merespon persoalan tersebut, Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Achmad Nur Saleh menyampaikan, permohonan maaf atas permasalahan tersebut yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman.
"Saat ini tim dari Ditjen Imigrasi tengah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk membahas permasalahan tersebut dengan Kedutaan Jerman di Jakarta," ucap Achmad dalam keterangannya, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Kedubes Jerman Benarkan Tak Terima Paspor Indonesia Tanpa Tanda Tangan
Ditjen Imigrasi, menurut Achmad, akan menyampaikan hasil keputusan maupun solusi atas permasalahan ini kepada masyarakat dalam waktu secepatnya.
Sebagai informasi, desain paspor RI yang terbaru merujuk kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
"Perbedaan dengan desain paspor RI yang lama di antaranya yaitu tidak adanya kolom tanda tangan pemegang paspor," kata Achmad.
Sebelumnya, Kedutaan Besar (Kedubes) Jerman di Jakarta membenarkan bahwa mereka tidak akan menerima pengajuan visa untuk masuk ke negara itu dari para pemegang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan.
Hal itu disampaikan Kedubes Jerman di Jakarta melalui
keterangan di situs resminya.
"Mulai saat ini paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses. Perihal ini sedang diperiksa dengan kerjasama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang," bunyi keterangan di situs Kedubes Jerman di Jakarta, dikutip Tribunnews.com, Jumat (12/8/2022).
Dalam keterangannya, pihak Kedubes Jerman juga mengatakan bahwa tambahan tanda tangan di kolom “Endorsements” tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia.
"Yang mengakibatkan paspor Anda tidak dapat diproses," kata pihak Kedubes Jerman.
Pihak Kedubes Jerman juga mengatakan bahwa apabila ada perubahan situasi, mereka akan segera memberitahukannya.
"Atas ketidaknyamanannya kami meminta maaf. Dimohon pengertiannya, bahwa kami tidak dapat menjawab pertanyaan individual mengenai tema ini. Informasi yang dibutuhkan terdapat di laman situs kami," kata pihak Kedubes Jerman.
Pihak Kedubes Jerman juga mengatakan bahwa para pemeganf paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan dan telah memperoleh visa, sebaiknya tetap tidak pergi ke Jerman.
"Kemungkinan besar Anda akan ditolak untuk memasuki wilayah Jerman di perbatasan," ujar Kedubes Jerman.
Baca juga: Paspor RI Tanpa Kolom Tandatangan Tidak Bisa Masuk Jerman, Begini Kata Kementerian Luar Negeri
Pihak Kedubes Jerman memastikan saat ini pemegang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak memungkinkan untuk mengajukan permohonan visa Schengen.
"Permohonan Anda tidak dapat diterima. Kami sarankan kepada Anda untuk memeriksa kembali dengan instansi pemerintah Indonesia, apakah Anda dapat memperoleh paspor Indonesia dengan kolom tanda tangan untuk pengajuan permohonan visa," tulis Kedubes Jerman dalam keterangannya itu.
"Situasi yang disebutkan di atas berlaku sampai seterunya. Kami meminta pengertian Anda atas ketidaknyamanan yang terjadi. Apabila terdapat informasi lebih lanjut mengenai perihal ini, maka kami akan segera memberitahukan Anda," bunyi keterangan itu.
Kabar mengenai pemegang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan ditolak saat mengajukan visa ke Jerman sebelumnya disampaikan oleh warganet di Twitter dengan akun @gesgandenglah.
Ia mengeluhkan dirinya yang tidak bisa masuk ke wilayah Jerman karena permohonoan visanya ditolak Kedubes Jerman di Jakarta. Dalam postingannya, akun tersebut menjelaskan permasalahan itu disebabkan karena paspor Indonesia miliknya tidak valid di Kedutaan Jerman.
"Hallo @ditjen_imigrasi, saya mau tanya dong, kenapa bisa ya imigrasi ngeluarin paspor yang tidak bisa valid di kedutaan jerman? mereka bilang kalau paspor indonesia tdk sesuai aturan internasional. Kami ditolak dengan alasan tidak ada kolom tanda tangan dibagian lembar terakhir," cuit @gesgandenglah dikutip hari ini, Jumat (12/8/2022).
Warganet itu pun mengungkapkan bahwa dirinya sudah menanyakan hal dimaksud pada pihak pelayanan konsumen Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Namun, jawaban yang diterima tidak memberikan solusi.
"Apakah paspor baru (tanpa kolom tanda tangan pemegang) bisa diganti ke paspor lama (ada tanda tangan pemegang)? Jika bisa diganti apakah ada biaya tambahan? Terima kasih," tanya netizen itu.