News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

APBI: Unit Khusus Penegak Hukum Kementerian ESDM Bisa Urai Praktik Pertambangan Tanpa Izin

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Aktivitas pertambangan di Kalimantan Timur. Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menilai pembentukan unit khusus penegakan hukum di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat menanggulangi praktik pertambangan tanpa izin (PETI)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menilai pembentukan unit khusus penegakan hukum di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat menanggulangi praktik pertambangan tanpa izin (PETI).

Pembentukan struktur baru yang fokus pada penegakan hukum di sektor ESDM tersebut diharapkan dapat mengurangi kegiatan PETI yang belakangan marak, terutama di sektor mineral dan batu bara.

Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan pihaknya mendukung ide pembentukan unit khusus penegakan hukum di Kementerian ESDM. Rencana pembentukan unit khusus penegakan hukum di lingkungan Kementerian ESDM bisa saja karena Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dinilai belum cukup efektif.

Baca juga: Kegiatan PETI Disebut Makin Masif, Ahli Pertambangan Berikan Delapan Rekomendasi ke Pemerintah

"Kami percaya pemerintah lebih paham. Tapi, itu kewenangannya pemerintah," ujar Hendra dalam keterangannya, Jumat (26/8/2022).

Dia berharap dengan adanya unit khusus penegakan hukum di Kementerian ESDM, aktivitas PETI yang  marak di Tanah Air bisa segera ditangani.

APBI, lanjut Hendra, kerap berkoordinasi dengan pemerintah menyampaikan data-data dan memfasilitasi upaya penegakan hukum untuk memberantas aktivitas tanpa izin tersebut.

"Masing-masing perusahaan batu bara memiliki upaya internal guna meminimalkan dampak PETI dan juga melakukan koordinasi dengan aparat penegakan hukum," tutur Hendra.

Menurut dia, jika melihat pola praktik selama ini, PETI bukan tidak mungkin dicegah. Tinggal menunggu momentum pergerakan harga komoditas batu bara.

"Aktivitas yang tidak bertanggung jawab tersebut kerap terjadi jika ada lonjakan harga komoditas. Perusahaan anggota APBI juga senantiasa berkoordinasi dengan Kementerian ESDM melaporkan aktivitas tersebut," katanya.

Baca juga: Marak Pertambangan tanpa Izin, Perlu Adanya Perbaikan Tata Kelola Pertimahan

Sebelumnya, Sekjen Kementerian ESDM Rida Mulyana, mengatakan  pengawasan atas pengelolaan sumber daya energi dan sumber daya mineral dalam bentuk pengamanan dan penegakan hukum di Kementerian ESDM yang saat ini dilakukan PPNS dirasa belum cukup.

Karena itu, dimungkinkan untuk membentuk unit baru yang khusus menangani penegakan hukum dalam kegiatan pertambangan yang terbukti melakukan penyimpangan. Apalagi inisiatif ini mendapat respons positif dan dukungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Berkaitan penegakan hukum dan memperkuat PPNS dalam melaksanakan kegiatan penegakan hukum (Gakum) di sektor ESDM ditambah lagi dengan rekomendasi dari Menko Politik, Hukum dan Keamanan, bahwa keberadaan unit penegakan hukum di sektor ESDM adalah keniscayaan," ujar Rida saat berbicara pada sebuah diskusi di Jakarta, Senin (22/8).

Menurut Rida, pembentukan struktur baru yang menangani penegakan hukum sektor energi dan sumber daya mineral ini dipandang perlu semata-mata untuk kepentingan negara.
 
"Antara lain untuk penerimaan negara bukan pajak yang lebih baik," lanjut Rida.

Baca juga: KPK Usut Kasus Korupsi Besar Sektor Pertambangan, Sebut Nama Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Data Kementerian ESDM hingga kuartal III 2021 menyebutkan saat ini terdapat 2.741 lokasi PETI yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. 96 lokasi PETI batubara yang tersebar di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan Sumatera Selatan.

Selain itu, ada 2.645 lokasi PETI mineral yang tersebar hampir di seluruh provinsi yang semakin hari semakin bertambah banyak. Kegiatan PETI juga melibatkan sekitar 3,7 juta orang pekerja, dengan rincian kira-kira 480 lokasi berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), serta 133 lokasi di dalam WIUP, dan 2.128 lokasi belum diketahui berada di dalam atau di luar WIUP yang akan diidentifikasi.

Gambaran kondisi spesifik yang terjadi saat ini (tingginya pelanggaran hukum Sektor ESDM dan rendahnya penindakan) menunjukan hal yang kontradiktif antara kebutuhan dan realitas sehingga pembentukan unit yang khusus membidangi penegakan hukum adalah suatu keniscayaan yang sangat segera dibutuhkan.

Anggota Komisi VII DPR Adian Napitupulu mendukung pembentukan unit khusus di Kementerian ESDM yang menangani penegakan hukum. Apalagi ada ribuan tambang illegal serta ada seribuan  yang dizabut izinnya karena pelanggaran.  

Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mengatakan Komisi VII DPR sebenarnya sudah lama mengusulkan  perubahan nomenklatur di lingkungan Kementerian ESDM dengan menambah struktur baru, yaitu unit penegakan hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini