News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mobil Listrik

Tunda Pelaksanaan Inpres Kendaraan Listrik, Alihkan Anggaran untuk Subsidi Energi Hingga Pangan

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengendara mobil listrik sedang mengisi baterai mobilnya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di halaman depan BCA Foresta, Tangerang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mendukung adanya Instruksi Presiden(Inpres) Joko Widodo(Jokowi) terkait percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat dan daerah.

Menurut Mulyanto, jika instruksi tersebut dapat dijalankan dengan baik, maka akan berdampak positif kepada penurunan emisi CO2.

Seperti diketahui, Indonesia telah berkomitmen dalam pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen pada tahun 2030, dan di tahun 2060 masuk ke emisi nol atau net zero carbon.

Mulyanto kembali melanjutkan, tak hanya berdampak positif terhadap penurunan penurunan emisi CO2, percepatan penggunaan kendaraan listrik merupakan solusi untuk mengatasi dampak kenaikan harga BBM secara global.

Baca juga: Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Penggunaan Mobil Listrik, Wali Kota Malang: Mahal

Sehingga melalui percepatan program kendaraan listrik, konsumsi bahan bakar minyak(BBM) dapat dikurangi.

“Tentunya dalam kerangka green energi, ini adalah upaya agar kita dapat segera mencapai net zero carbon rilis. Selain di sisi pembangkit
listrik, green energi di sektor transportasi juga penting,” ucap Mulyanto kepada Tribun,Kamis (15/9/2022).

“Apalagi di saat harga BBM tinggi. Kendaraan listrik ini mungkin menjadi pilihan yang menarik,” sambungnya.

Mulyanto juga mengungkapkan, upaya percepatan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri akan berdampak baik di industri hulu seperti industri baterai listrik, maupun di hilir terkait industri otomotif.

Meskipun demikian, Mulyanto mengimbau Presiden Joko Widodo untuk menunda instruksi tersebut.

Sebab, pengadaan kendaraan listrik di instansi pemerintah memerlukan dana yang tidak sedikit.

Sehingga ada baiknya, dana atau anggaran pemerintah diprioritaskan untuk kebutuhan yang mendesak. Seperti subsidi energi dan pangan untuk masyarakat.

“Secara umum (percepatan penggunaan kendaraan listrik) dampaknya bersifat positif. Namun, di tengah keterbatasan ruang fiskal kita, saya lebih cenderung kita menunda pengeluaran APBN untuk sektor ini,” papar Mulyanto.

“Penting bagi kita untuk memprioritaskan APBN untuk kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat, seperti subsidi energi, subsidi pangan, reduksi inflasi, dan lain-lain,” pungkasnya.

PLN Siap

Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN siap memberikan pasokan listrik andal dan juga mengoptimalkan infrastruktur kendaraan listrik untuk mendukung arahan Presiden yang menjadikan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah.

Baca juga: Jokowi Terbitkan Inpres Kendaraan Listrik Sebagai Kendaraan Dinas, Ini Tanggapan Anggota DPR

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan, saat ini pihaknya telah menyiapkan infrastruktur dan layanan pendukung untuk menjawab kebutuhan pengguna kendaraan listrik.

Gerak cepat PLN ini sesuai Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu diteken Presiden pada 13 September 2022.

"Arahan dari Pak Presiden adalah mengubah dari energi impor menjadi domestik, dari energi mahal menjadi murah, dan energi yang emisi karbonnya tinggi menjadi energi emisi karbon rendah,” ucap Darmawan.

Baca juga: Jokowi Terbitkan Inpres Kendaraan Listrik, Gaikindo Ingatkan untuk Gunakan Produk Buatan Lokal

“Untuk itu, kami di PLN siap mendukung arahan Presiden terkait penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah," sambungnya.

Untuk menjalankan arahan tersebut, Darmawan memastikan sistem kelistrikan PLN siap dan andal untuk memenuhi kebutuhan kendaraan listrik.

Untuk memudahkan pengisian daya kendaraan listrik, PLN juga menyiapkan layanan pendukung home charging beserta instalasi charging kendaraan listrik di rumah pelanggan.

PLN telah berkolaborasi dengan produsen kendaraan listrik dan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dalam penyediaan layanan home charging untuk memudahkan pemilik kendaraan listrik.

"Kita juga memberikan diskon pengisian daya sebesar 30 persen mulai dari jam 22.00 WIB sampai 05.00 WIB. Karena sebenarnya pengisian kendaraan listrik akan lebih banyak dilakukan di rumah, seperti halnya kita mengisi daya handphone atau laptop," ujar Darmawan.

Pengguna kendaraan listrik pun tak perlu khawatir saat bepergian, sebab PLN juga sudah menghadirkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), yang hingga saat ini tercatat sudah tersedia 150 unit SPKLU PLN pada 117 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Adapun rencana penambahan sampai akhir tahun 2022 akan terbangun lagi sejumlah 110 unit SPKLU untuk mendukung peta jalan nasional di
seluruh Indonesia, termasuk dalam mendukung kegiatan KTT G20 di Bali," ungkapnya.

Selain itu, PLN juga telah menyediakan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

Saat ini ada 5 unit yang terpasang di Jakarta, dan 2 unit di Surabaya.

Tahun 2022 direncanakan akan dibangun 70 unit SPBKLU dengan jumlah
sekitar 300 baterai dan lokasi tersebar di Pulau Jawa dan Bali.

Baca juga: Kenaikan Harga BBM Dinilai Jadi Momentum Transformasi ke Kendaraan Listrik

Ia menambahkan untuk mendorong ekosistem kendaraan listrik ini, PLN terus berkolaborasi dengan berbagai pihak.

Sebagai upaya percepatan tersedianya infrastruktur pengisian baterai kendaraan listrik, PLN juga membuka peluang bagi badan usaha untuk dapat berkolaborasi bersama dalam partnership penyediaan SPKLU.

"Tentunya semua ini harus kolaborasi. Kami terus berkomunikasi dengan BUMN lain, misalnya Kereta Api, Angkasa Pura, Pelindo, TWC, Jasa Marga bagaimana kita akan membangun SPKLU di lokasi-lokasi strategis ini," pungkas Darmawan.

Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, mungkin nantinya dengan berbagai insentif perpajakan atau non pajak bisa diperluas ke semua pemerintah daerah (pemda), karena lebih baik sekarang bertahap dulu.

"Niatnya bagus, tapi secara implementasi mungkin bisa bertahap dulu, terutama juga dari segi pemerintah daerah. Mungkin yang paling besar APBD-nya bisa memberikan contoh terlebih dahulu gitu ya, sampai terjadi penurunan harga mobil listrik karena banyaknya kompetitor,"ujarnya.

Baca juga: Inpres Jokowi Soal Pemakaian Kendaraan Listrik di Instansi, Pengamat: Berpotensi Naikkan Penjualan

Namun, Bhima menilai kehadiran Instruksi Presiden soal kendaraan dinas pakai mobil listrik ini relatif terlambat, meski jadi sebuah langkah yang memang harus dilakukan dengan segera.

Sebab, instruksinya kalau dilihat, sudah sangat spesifik yakni misalnya
mendorong kendaraan dinas sampai dengan operasional perorangan itu di dalam negeri pakai versi listrik.

"Didorong gitu ya untuk pemda-pemda, gubernur, bupati. Nah,
ini mungkin nanti bisa masuk, ditindaklanjuti di dalam misalnya LPSE (layanan pengadaan secara elektronik)," kata Bhima.

Ke depan, ketika ingin diimplementasikan mungkin bisa ada porsi khusus untuk kendaraan dinas misalnya 30 persen atau 40 persen itu menggunakan motor dan mobil listrik.

"Ini harapannya kalau ada ketentuan di pengadaan barang jasa secara lebih spesifik, itu juga salah satu yang bagus. Harapannya dengan instruksi ini, pemerintah bisa memberikan contoh bahwa bukan saja mendorong dari sisi masyarakat ataupun pemain swasta untuk beralih ke kendaraan listrik, tapi juga pemerintah mencontohkan," pungkas Bhima.

Seperti diinformasikan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat dan daerah.

Inpres ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Jaksa Agung Republik Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Gubernur; dan Para Bupati/Wali Kota.

Dalam Inpres yang diterbitkan 13 September 2022 tersebut, Presiden meminta jajarannya melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah menggantikan kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi yang selama ini digunakan.

Baca juga: Erick Thohir Minta Pertamina dan PLN Gerak Cepat Sediakan Infrastruktur Kendaraan Listrik

Presiden menginstruksikan jajarannya untuk menyusun dan menetapkan regulasi dan/atau kebijakan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut.

Selain itu menyusun dan menetapkan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik.

Lalu meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah di seluruh wilayah Indonesia melalui pengadaan kendaraan listrik berbasis baterai dan/atau program konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.(Tribun Network/ism/van/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini