Lebih-lebih dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, komoditas yang berhak mendapatkan subsidi dibatasi hanya sembilan, dari sebelumnya 70 komoditas. Selain itu, subsidi pupuk juga hanya diberikan pada Urea dan Phonska saja.
Baca juga: Optimalisasi Pemanfaatan Pupuk Ber-SNI, Jamin Kualitas dan Tingkatkan Produksi Pangan Nasional
“KTNA mendukung kebijakan subsidi pupuk. Karena fokus pangan kita ada di komoditas yang sekarang memang di situ (diatur dalam Permentan 10/2022, Red),” ujarnya.
Direktur Eksekutif INDEF, Tauhid Ahmad berharap perubahan kebijakan pemerintah terkait pupuk subsidi tidak mengakibatkan penurunan jumlah pupuk subsidi yang diberikan kepada petani, baik volume atau jumlah sasaran.
“Kenaikan harga pupuk secara global lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan energi. Problem pertanian yang saat ini ada bukan pada supply pupuk, tapi ada pada harga. Sedangkan support pemerintah untuk subsidi masih stagnan. Dua tahun terakhir, bahkan sampai tahun depan atau tahun 2023 masih di angka Rp25 triliun,” ujarnya.
Ia pun mendorong pemerintah untuk memperbesar alokasi anggaran yang ada.
Baca juga: Program CSA Kementan Dorong Peningkatan Penggunaan Pupuk Alami
Sehingga terdapat alokasi subsidi pada pengelolaan pupuk organik yang menurutnya sangat dibutuhkan untuk keberlanjutan pertanian di Indonesia.
"Pupuk organik itu sangat diperlukan. Nyatanya memang sebagian masyarakat atau petani bisa menghasilkan pupuk organik. Tetapi kan banyak yang tidak bisa menghasilkan terutama pada petani yang berskala kecil karena mereka harus mengumpulkan kotoran hewan dan sebagainya. Saya kira itu nggak efisien. Jadi harus dipertimbangkan ruang anggaran yang lebih besar bagi organik agar bisa masuk kembali," tutup Tauhid.