TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan mendorong pelaku usaha dalam negeri untuk bisa menguasai industri dan jasa pemasangan kabel bawah laut, seiring tingginya peluang ekonomi dari kegiatan pemasangan sistem komunikasi kabel laut (SKKL) di perairan Indonesia.
Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto mengungkapkan pasca-pembentukan Tim Nasional (Timnas) penataan kabel/pipa bawah Laut, serta terbitnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut, permintaan penggelaran SKKL lokal maupun internasional cukup tinggi.
"Bisnis SKKL punya potensi ekosistem ekonomi yang harus bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha lokal, baik di bidang manufakturnya maupun di bidang jasanya. Misalnya jasa survey, perbaikan kabel, dan penyediaan kapal," ungkap Doni dalam Seminar Nasional Industri dan Jasa Kabel Bawah Laut di Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Doni menjelaskan, pemain lokal khususnya dalam jasa marine survey belum mendapat porsi besar, terutama jika yang digelar SKKL internasional. Padahal bila perannya bisa lebih dioptimalkan, akan besar pengaruhnya pada kedaulatan data kelautan Indonesia.
Donk mendukung adanya kebijakan pemerintah yang dapat memaksimalkan peran pelaku usaha dalam negeri pada aktivitas survey di laut. "Kalau yang survey pemain lokal, data itu akan terpusat di sini juga dan ini kaitannya dengan kedaulatan data kelautan kita," pungkas Doni.
Koordinator Fungsi Software dan Konten Direktorat Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, Nosadyan Nasyim, yang hadir sebagai narasumber dalam seminar tersebut mengatakan, industri dalam negeri sebenarnya sudah mampu memproduksi kabel optik untuk pemasangan di darat maupun laut.
Total kapasitas produksi kabel optik bawah laut mencapai 15.000 kilometer dan sudah memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Baca juga: KKP Minta Kegiatan Penggelaran Kabel Laut Perhatikan Keberlanjutan Sumber Daya Ikan
Pihaknya bahkan sudah mengusulkan fiber optik menjadi salah satu produk yang masuk dalam neraca perdagangan sektor elektronika untuk menekan impor produk serupa.
"Kita harapkan penggunaan produk optik bawah laut maupun yang di darat, bisa memanfaatkan produk dalam negeri. Karena sebenarnya kita sudah mampu. Kita akan berikan (impor) kalau kebutuhan itu lebih besar daripada kemampuan produksi kita," ujarnya.
Baca juga: Pengembangan Infrastruktur Sistem Komunikasi Kabel Laut Lintas Pasifik
Chief Technology Officer Communication Cable Systems Indonesia Anang Praktikno menilai perlunya membangun kepercayaan publik untuk menggunakan produk kabel laut dalam negeri agar industri manufaktur lokal terus tumbuh.
Pihaknya mengaku terus membangun kepercayaan tersebut dengan cara meningkatkan kualitas hasil produksi, di mana kabel serat optik yang dihasilkan memiliki sertifikasi berstandar internasional dan menggunakan alat uji yang mumpuni.
Baca juga: Penyelenggara Kabel Laut Dukung KKP Simplifikasi Probis Kabel Laut
"Kami memiliki sertifikat produk dari Inggris yang sebenarnya ini sudah menunjukkan kesetaraan produk kita dengan produk-produk negara lain," akunya.
Sementara itu, Senior Vice President Carrier Solution Division PT NEC Indonesia Dolat Sembiring mengakui besarnya peluang ekonomi dari kegiatan pemasangan kebel bawah laut. Selama dua dekade terakhir, kapasitas kabel bawah laut meningkat hingga 100 kali bahkan berpotensi terus tumbuh seiring perkembangan inovasi teknologi.
Perusahaan yang berbasis di Jepang ini mengaku kerap melibatkan pelaku usaha lokal dalam menyelesaikan proyek kabel laut. Di antaranya untuk perizinan, survei, serta instalasi kabel di darat dan pengujian. "NEC tidak bisa sendiri, dan selalu bekerja sama dengan industri dan perusahaan lokal untuk mendukung itu," akunya.
Sebagai informasi, Seminar Nasional Industri dan Jasa Kabel Bawah Laut merupakan rangkaian acara Marine Spatial Planning & Services Expo 2022 dengan tema Menuju Ruang Laut Indonesia yang Produktif & Berkelanjutan.
Dalam gelaran yang diprakarsai oleh Kemenko Maritim dan Investasi tersebut, KKP turut mensosialisasikan mekanisme pengajuan Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang menjadi prasyarat penerbitan izin pemasangan SKKL di perairan Indonesia.