TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta agar anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tidak digunakan untuk membeli barang-barang impor.
Larangan tersebut bertujuan mendorong penyerapan produk dalam negeri pemerintah menggaungkan aksi afirmasi bangga buatan Indonesia (BBI).
Dalam aksi afirmasi bangga buatan Indonesia tersebut terdapat komitmen pembelian produk dalam negeri oleh Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah (Pemda) dan BUMN sebesar Rp 937,2 triliun.
Di tengah kondisi ekonomi yang tidak mudah saat ini ia menegaskan agar APBN dan APBD tidak digunakan untuk pembelian produk luar negeri (impor).
"Komitmen realisasinya sudah 49 persen. Jangan sampai sekali lagi dalam posisi ekonomi yang tidak mudah ini APBN, APBD yang uangnya dikumpulkan dari pajak, bea cukai dari PNBP, dari dividen BUMN, kumpul kemudian ditransfer ke daerah, tapi belinya barang-barang impor."
"Ada produk UMKM , produk koperasi, kenapa tidak ke sana?," ujar Preiden dalam Pengarahan Presiden kepada seluruh Menteri/Kepala Lembaga, Kepala Daerah, Pangdam dan Kapolda, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Jokowi Janji Stop Impor Aspal Agar Industri Dalam Negeri Meningkat
Presiden mengapresiasi jumlah produk dalam negeri yang sudah tayang di e-katalog. Pasalnya realisasi produk dalam negeri yang sudah tayang di e-katolog saat ini sudah melebihi target yakni 1,2 juta produk.
"Saya senang Alhamdulillah dari target yang saya berikan 1 juta akhir tahun, produk-produk UMKM dan koperasi yang masuk ke e-katalog sudah mencapai di atas 1 juta, yang sebelumnya baru 50.000," ujarnya.
Baca juga: Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp11 Miliar
Meski capaian produk dalam negeri yang telah tayang di e-katalog melompat cukup tinggi, Jokowi meminta kepada semua kepala daerah untuk terus membina UMKM dan koperasi di setiap daerah masing-masing untuk masuk ke e-katalog.
Jokowi menyampaikan pesan kepada kabupaten/kota yang serapan produk dalam negeri yang mini untuk segera meningkatkan realisasi.
Dari paparan pada Arahan Presiden tersebut dipaparkan realisasi serapan produk dalam negeri dari 10 K/L dengan anggaran terbesar.
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi menjadi Kementerian yang memiliki serapan tinggi yakni 72,7 persen.
Kemudian disusul Polri 70%, dan Kementerian PUPR 69,2%. Dari 10 Kementerian lembaga dengan anggaran terbesar tersebut 3 Kementerian berada di urutan bawah serapan produk dalam negerinya.
Diantaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika baru 7%, Kementerian Pertahanan 26,2%, Kementerian Kesehatan 32,4 persen.