News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Emas

Harga Emas Antam Hari Ini, 11 Oktober 2022 per Gram di Logam Mulia Jakarta, Turun Rp 8.000

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedagang menata emas Antam di Jakarta - Harga emas Antam per gram hari ini (11/10/2022) di Logam Mulia Jakarta, turun Rp 8.000, jadi Rp 941.000 per gram, simak rincian harganya berikut ini.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah rincian harga emas Antam per gram hari ini (11/10/2022), di Logam Mulia, Jakarta.

Harga emas Antam hari ini merosot menjadi Rp 941.000 per gram.

Mengutip dari logammulia.com, harga emas Antam turun senilai Rp 8.000 per gram hari ini.

Sementara untuk harga buyback emas Antam turut merosot sebanyak Rp 10.000 per gram.

Maka harga buyback emas Antam hari ini menjadi Rp 822.000 per gram.

Update harga emas Antam terakhir terjadi pada hari ini (11/10/2022) pukul 08.18 WIB.

Baca juga: Selasa 11 Oktober 2022: Harga Emas Antam Turun Rp8.000 ke Level Rp941.000 per Gram

Harga Emas Antam per Gram Hari Ini (11/10/2022), di Logam Mulia, Jakarta:

- Harga emas 0,5 gram: Rp 520.500

- Harga emas 1 gram: Rp 941.000

- Harga emas 2 gram: Rp 1.822.000

- Harga emas 3 gram: Rp 2.708.000

- Harga emas 5 gram: Rp 4.480.000

- Harga emas 10 gram: Rp 8.905.000

Baca juga: Sesi Pertama IHSG Berakhir di Zona Merah ke Posisi 6.982, Ada 398 Saham Alami Pelemahan

- Harga emas 25 gram: Rp 22.137.000

- Harga emas 50 gram: Rp 44.195.000

- Harga emas 100 gram: Rp 88.312.000

- Harga emas 250 gram:  Rp 220.515.000

- Harga emas 500 gram: Rp 440.820.000

- Harga emas 1000 gram: Rp 881.600.000

*Rincian harga emas di atas dapat berubah sewaktu-waktu.

Baca juga: Rupiah Terus Melemah Terhadap Dolar AS, Senin Sore Tembus ke Level Rp 15.319

Rincian harga emas Antam di atas masih berupa harga murni.

Untuk harga emas Antam NPWP, akan ditambahkan dengan harga pajaknya yaitu sebanyak 0,45 persen.

Sedangkan harga Emas Antam Non NPWP, nanti akan ditambahkan dengan harga pajak sebanyak Rp 0,90 persen.

Menurut aturan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali atau buyback emas batangan ke PT ANTAM Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen.

Aturan PPh 22 mengatur transaksi buy back, yang akan dipotong langsung dari total nilai buy back-nya.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Artikel lain terkait Harga Emas Antam Hari Ini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini