News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PLN Buka Peluang Usaha Kerja Sama SPKLU Dengan Masyarakat, Ini Syaratnya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi SPKLU milik PLN di di Kantor PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Jalan M.I Ridwan Rais, Jakarta Pusat

TRIUNNEWS.COM -- PT PLN (Persero) terus berusaha mengembangkan layanan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau SPKLU (SPKLU PLN).

Untuk pengembangan ini, BUMN listrik ini akan memberikan kesempatan pada masyarakat turut ambil bagian.

Skema kerja sama yang akan dlakukan adalah franchise.

Hal ini sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan SPKLU Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyebutkan, calon mitra dapat berperan sebagai penyedia fasilitas isi daya kendaraan listrik, penyedia lahan maupun properti, serta penyedia operasional dan pemeliharaan SPKLU PLN.

"Salah satu skema partnership-nya, mitra tidak perlu direpotkan dengan perizinan, penyediaan peralatan, pemeliharaan serta aplikasi pendukung dalam infrastruktur pengisian ulang kendaraan listrik," ungkap Darmawan dikutip dari Kompas TV, Kamis (13/10/2022).

Baca juga: Impian Anak Usaha Pupuk Indonesia Bangun SPKLU dan PLTS

Harapannya, dengan semakin banyaknya jumlah SPKLU dapat mendukung terbangunnya ekosistem kendaraan listrik guna mempercepat transisi energi bersih di Tanah Air.

Syarat dan cara daftar SPKLU PLN Pengadaan SPKLU PLN ini menjadi ceruk bisnis baru bagi dunia usaha, terlebih populasi kendaraan listrik, baik motor maupun mobil listrik terus bertambah.

Melihat peluang tersebut, PLN mengajak semua pihak untuk memanfaatkan ceruk bisnis ini. Skema usaha SPKLU menggunakan sistem waralaba atau franchise.

PLN akan menyediakan Surat Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) milik PLN bagi badan usaha yang ingin bekerja sama, menyiapkan suplai listrik, serta dukungan aplikasi Charge.IN dalam pengelolaan SPKLU.

Sementara mitra dapat berperan sebagai penyedia fasilitas isi daya kendaraan listrik, penyedia lahan maupun properti, serta penyedia operasional dan pemeliharaan SPKLU.

Baca juga: PLN Akan Tambah 100 SPKLU di Jawa, Bali dan Sumatera 

Dikutip dari laman https://layanan.pln.co.id/partnership-io2-spklu, PLN menyiapkan tiga paket yang bisa dipilih calon mitra yakni:

1. Paket Medium Charging

Untuk pengisian ulang kendaraan listrik yang terdiri dari fasilitas pengisian ulang arus searah dengan kapasitas sekitar 25 kW, shelter dengan pilihan outdoor atau indoor, instalasi pasokan tenaga listrik, dan pemeliharaan SPKLU.

2. Paket Fast Charging

Untuk pengisian ulang kendaraan listrik yang terdiri dari fasilitas pengisian ulang arus searah dengan kapasitas sekitar 50 kW, shelter dengan pilihan outdoor atau indoor, instalasi pasokan tenaga listrik, dan pemeliharan SPKLU.

3. Paket Ultra Fast Charging

Untuk pengisian ulang kendaraan listrik yang terdiri dari fasilitas pengisian ulang arus searah dengan kapasitas sekitar ≥100 kW, shelter dengan pilihan outdoor atau indoor, instalasi pasokan tenaga listrik, dan pemeliharan SPKLU.

1. Beberapa syarat yang dibutuhkan calon mitra antara lain sebagai berikut:

2. Memiliki lahan dengan ukuran minimal 6 x 7 meter persegi

3. Memiliki modal untuk investasi dalam bisnis SPKLU PLN skema IO2 (Investor Own Investor Operate)

4. Tidak termasuk dalam daftar hitam (blacklist) PLN

5. Memiliki sumber daya, baik aset, teknologi, modal, sumber daya manusia, maupun sumber daya lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kerja sama

6. Tidak dalam kondisi restrukturisasi utang, pailit, atau mengalami kerugian yang berdampak besar pada calon Partner, ditunjukan dengan laporan keuangan atau dokumen lain yang terkait
Tidak dalam keadaan berperkara/bersengketa dengan PLN

7. Memiliki perizinan lahan atau lokasi untuk dilakukan pembangunan SPKLU dengan menunjukkan bukti dokumen terkait

8. Wilayah/daerah yang memiliki potensi pasar pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang

9. Lokasi yang strategis dan sesuai agar mudah di akses oleh pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang

10. Partner tidak diwajibkan memiliki IUPTL penjualan maupun IUPTL bidang pengoperasian dalam kerja sama SPKLU PLN skema IO2 (Investor Own Investor Operate)

Selanjutnya, jika calon mitra bisa memenuhi syarat di atas, maka bisa langsung mengajukan permohonan kerja sama. Berikut tahapannya:

1. Sosialisasi Produk

2. Proses pengajuan

3. Verifikasi dokumen dan analisis kajian finansial dan operasional

4. Penawaran dan negosiasi

5. Penandatanganan Kontrak Kerja Sama

6. Pembayaran Initial Fee SPKLU oleh Partner

7. Pembangunan SPKLU Uji coba SPKLU

8. Pendaftaran SPKLU di KESDM

9. Komersialisasi SPKLU dan pengoperasian

PLN sendiri mengklaim ada sejumlah keuntungan menjadi mitra SPKLU PLN di antaranya:

1. Calon Partner tidak perlu memiliki IUPTL Penjualan dan IUJPTL bidang pengoperasian untuk berbisnis SPKLU

2. Akselerasi percepatan bisnis SPKLU Proses mudah berbisnis SPKLU

3. Platform digunakan lebih dari 12 juta pengguna

4. Media promosi dan branding dilakukan oleh PLN Group

5. Dukungan penuh dari PLN Group

Dalam keterangannya, PLN tak menjelaskan berapa modal yang diperlukan untuk setiap paket SPKLU. Sementara untuk melakukan pendaftaran, calon mitra SPKLU PLN bisa mengajukan permohonan dengan mengisi formulir di https://layanan.pln.co.id/partnership-io2-spklu/register. (Kompas.com/Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PLN Buka Peluang Usaha Waralaba Isi Baterai Kendaraan Listrik, Ini Syarat dan Cara Daftarnya"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini