Oleh sebab itu, kedaulatan pangan menjadi tujuan yang harus selalu disuarakan oleh pemerintah Indonesia dalam upaya menjaga keamanan pangan untuk masyarakat.
"Patut diingat Indonesia adalah salah satu negara kepulauan terbesar di dunia. Indonesia juga memiliki potensi kekayaan yang berasal dari sumber daya alam kemaritiman yang sangat besar yang belum dikelola secara maksimal sampai dengan saat ini," paparnya.
Ia berharap, berharap pemerintah tidak tergesa-gesa dalam mengajukan konsesi perbatasan ZEE dengan Vietnam.
"Karena kita sama memahami bahwa jika membahas mengenai ZEE itu, maka memang kita membahas mengenai laut internasional. Di mana di sana hak kita hanya bisa melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan konservasi," ujarnya.
"Hanya tiga hal itu saja kalau kita bicara ZEE. Di ZEE kita bicara zona maritim. Kewenangan kita untuk melakukan penangkapan kapal ikan berbendera asing di wilayah ZEE itu jika kapal tersebut sudah atau sedang melakukan kegiatan mengambil ikan yang ada di sana," sambungnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan, konsesi juga harus disesuaikan dengan prinsip-prinsip UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea).
Seperti telah diatur di dalam UNCLOS, yakni kedaulatan suatu negara atau wilayah laut tertentu diukur berdasarkan jarak dari titik pangkal pulau terluar.