News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sandiaga Uno: Presiden Jokowi Izinkan Konser Musik Digelar dengan Protokol Kesehatan Ketat

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Kemenparekraf, Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menanggapi adanya isu idak boleh diselenggarakan event sampai Desember 2022. 

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno membantah adanya kabar tersebut karena tetap boleh ada penyelenggaraan event konser musik. 

"Nah sama sekali tidak benar, isu ini sangat kontraproduktif terhadap bisnis konser musik di tanah air. Presiden Jokowi telah mengizinkan konser digelar dengan syarat protokol kesehatan dan keamanan terpenuhi," ujarnya dalam acara "The Weekly Brief with Sandi Uno" di Gedung Kemenparekraf, Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Baca juga: Berkaca dari Kasus Video Asusila Wanita Kebaya Merah, Sandiaga Uno Minta PHRI Hati-hati

Sementara, Kemenparekraf sudah menyusun buku pedoman Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability (CHSE) sebagai panduan penyelenggaraan event. 

"Jadi, tetap dapat dilakukan. Namun, tetap dengan protokol yang ketat, sehingga event konser maupun gelaran budaya yang akan dilakukan beberapa bulan ke depan ini semua dapat dilakukan," kata Sandiaga. 

Selain itu, Kemenparekraf akan memfasilitasi pelaku penyelenggara untuk dapat menggelar kegiatan event dengan koordinasi bersama pihak terkait.

Baca juga: Bertemu di World Travel Market, Sandiaga Bahas Jemaah Umrah dengan Menteri Pariwisata Arab Saudi

"Pokoknya masih boleh dilakukan ya semuanya ya, kita pastikan kita akan fasilitasi, silakan presentasikan rencana event. Kami akan kolaborasi bersama Polri, Satgas Covid-19, dan Kemenkes, akan memberikan surat rekomendasi dari Kemenparekraf dan surat izin keramaian tentunya dikeluarkan oleh Polri," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini