Laporan Wartawan Tribun Network, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) optimis dapat melakukan pemenuhan modal inti minimum paling sedikit sebesar Rp 3 triliun sebelum 31 Desember 2022.
Peraturan OJK (POJK) 12 tahun 2020 tentang konsolidasi bank umum mewajibkan bank memenuhi ketentuan modal inti minimum secara bertahap, yakni Rp 1 triliun di 2020, lalu naik Rp 2 triliun di 2021 dan kemudian menjadi Rp 3 triliun pada 2022.
"J Trust Co., Ltd. selaku pemegang saham pengendali PT Bank JTrust Indonesia Tbk telah melakukan setoran modal sebagai bagian dari komponen modal inti dalam perhitungan kewajiban penyediaan modal minimum, sehingga modal inti perseroan tercatat sebesar Rp 2,21 triliun pada 31 Desember 2021," ujar Direktur Utama J Trust Bank Ritsuo Fukadai dalam siaran pers, Selasa (15/11/2022).
Per September 2022, pemegang saham pengendali menyetorkan modal tambahan sebesar Rp 117 milliar.
Dengan demikian, modal inti menjadi Rp 2,76 triliun, dan rasio kewajiban penyediaan modal minimum bank menjadi 14,24 persen.
Dia menambahkan, J Trust Co., Ltd. selaku pemegang saham lengendali berkomitmen dari untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum sebagaimana diatur pada pasal 8 ayat (4) Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2020.
Baca juga: BNC Genjot Modal Inti Jadi Rp 7 Triliun Lewat Rights Issue dan Private Placement
"Kami optimis dapat melakukan pemenuhan modal inti minimum paling sedikit sebesar Rp 3 triliun sebelum 31 Desember 2022," pungkas Ritsuo.(Willy Widianto)
KEPSYEN: PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) optimis dapat melakukan pemenuhan modal inti minimum paling sedikit sebesar Rp 3 triliun sebelum 31 Desember 2022.
KREDIT: IsT