TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para Pelaku industri hasil tembakau (IHT) di tanah air, yang tergabung dalam berbagai organisasi seperti Gaprindo (Gabungan produsen rokok putih Indonesia) dan Formasi (Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia) meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan kenaikan cukai rokok tahun 2023 dan 2024 rata rata sebesar 10 persen lebih.
Selain kondisi ekonomi masyarakat masih sangat berat sebagai dampak dari kenaikan bahan bakar minyak (BBM), dan pendemik Covid 19 yang belum reda, juga karena saat ini sudah masuk resesi ekonomi dunia akibat situasi politik global yang terus memanas.
Baca juga: Strategi Komunikasi Dinilai Bakal Cegah Misinformasi Produk Tembakau Alternatif
Sementara masa depan perekonomian di tanah air dan dunia juga masih dilanda ketidakpastian.
Dalam situasi seperti ini, harusnya ada kelonggaran dari pemerintah. Bukan justru semakin dipersulit dengan kenaikan cukai sebesar 10 persen lebih.
Sekiranya pemerintah sedang membutuhkan dana untuk pembangunan, sehingga harus menaikkan cukai, maka kenaikannya tidak lebih dari 7 persen.
Selain itu kenaikan cukai juga harus diikuti pemberantasan rokok llegal.
Hal tersebut disampaikan Ketua Gaprindo, Benny Wahyudi dan Ketua Formasi Heri Susianto, kepada pers kemarin di Jakarta.
"Saat ini situasinya berat dengan adanya berbagai kenaikan biaya di industri. Situasi ini sangat beda dari yang normal, jadi situasinya sangat tidak normal. Pandemi pun belum selesai, masih ada saja kasus baru (terinfeksi Covid 19 yang jumlahnya mencapai) 6.000-7.000 kasus."
"Saya benar-benar tidak tahu, apakah memang IHT ini sudah tidak diperhatikan (pemerintah)? Yang jelas, kalau tidak diperhatikan, kontribusi IHT kepada perekonomian atau penerimaan negara itu kan lebih dari 10 persen. Cukainya saja tahun ini diperkirakan lebih dari Rp 200 triliun," tegas Ketua Gaprindo Benny Wahyudi.
Hal yang sama disampaikan Ketua Formasi Heri Susianto.
Menurutnya, Kebutuhan akan pemasukan negara ini sangat luar biasa. Tahun 2022 target cukai rokok itu sekitar 203 triliun rupiah.
Kenaikan cukai rokok itu memang untuk memenuhi kebutuhan keuangan negara.
Baca juga: Cukai Naik 10 Persen di 2023, Buruh Rokok Terancam Kehilangan Pekerjaan
Sehingga lima tahun terakhir ini kenaikan cukai rokok langsung diputuskan Presiden.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menurut Heri Susianto sudah mengajukan kenaikan cukai rokok di angka 7 persen.