News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku IHT Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai 2023-2024

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Formasi, Dr Heri Susianto SH MH MM. Para Pelaku industri hasil tembakau (IHT) meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan kenaikan cukai rokok tahun 2023 dan 2024 rata rata sebesar 10 persen lebih.

Namun keputusan tetap di tangan presiden sehingga pemerintah tetap menaikkan cukai di angka 10 persen lebih.

Untuk SKM sendiri misalnya golongan 2 itu naik 17,5 persen, kedua untuk SKT sendiri kenaikannya hanya 5 persen.

Menurut Heri Susianto, alasan yang dikemukakan Menteri Keuangan atas kenaikan cukai rokok sangat tidak masuk akal.

Yakni, kenaikan cukai rokok dikarenakan fokus pemerintah terhadap prevalansi merokok, yang turun menjadi 8% dari sebelumnya di angka 9%.

Padahal prevalansi merokok ini sangat dipengaruhi oleh preferensi dan perpindahan atas pilihan rokok ke golongan layer yang lebih murah, terlebih lagi rokok polos atau illegal atau tanpa cukai.

"Oleh karena itu ucapan Ibu Sri Mulyani terkait melindungi prevalansi merokok menurut saya tidaklah tepat karena maraknya peredaran rokok illegal ini menjadikan para perokok baik yang pemula maupun perokok aktif yang beralih dari rokok legal ke rokok tanpa cukai ini tidak terdeteksi jumlahnya oleh pemerintah."

"Terlebih lagi dari masifnya peredaran rokok illegal pemerintah tidak mendapatkan pemasukan berupa cukai yang jelas jelas sangat merugikan negara," tegas Ketua Formasi Heri Susianto.

Bagi Gaprindo, menurut Benny Wachjudi kenaikan cukai rokok tahun ini terlalu tinggi.

Karena kenaikan ini sudah dari tahun ke tahun naiknya dari tahun 2020, 2021, 2022 dan selalu tinggi kenaikannya. Ini mengakibatkan produksi kita menurun.

Lebih lanjut Benny Wahyudi menjelaskan, dengan adanya kebijakan kenaikan cukai rokok di atas 10 persen yang kembali akan diberlakukan Pemerintah di tahun 2023 dan 2024, kemungkinan besar akan semakin menurunkan jumlah produksi rokok putih.

Baca juga: Kenaikan Cukai Diduga Picu Peredaran Rokok Ilegal, Pemerintah Perketat Pengawasan

Jika dilihat produksinya dari tahun 2017, year on year Oktober 2017, kira-kira jumlah produksinya mencapai 17,4 milyar batang. Saat ini tahun 2022 year on year, tinggal 10,4 milyar batang.

Dalam waktu 5 tahun penurunan jumlah produksi mencapai 7 milyar. Karena itu, kebijakan pemerintah menaikan cukai rokok, kemungkinan besar akan kembali menurunkan jumlah produksi rokok putih.

"Kenaikan cukai rokok pengaruhnya sangat berat bagi kami. Karena kita mengalami kemunduran dari segi produksi saja turun. Mungkin di tahun depan juga turun antara 8-9 persen lagi. Jelas (Kenaikan cukai rokok) itu berdampak (pada penurunan produksi dan penjualan). Kalau tahun sebelumnya di tahun 2017 masih 17 milyar. Kalau tahun ini dengan pemberian cukai kesatu saja itu kira-kira penjualannya hanya 10,4 milyar. Jadi jelas ada penurunan penjualannya," papar Ketua Gaprindo Beny Wahyudi.

Lebih lanjut Ketua Gapprindo ini menjelaskan, menurut informasi yang diterima pihaknya, kenaikan cukai rokok di tahun 2023 mendatang, sigaret putih mesin (SPM) kenaikan cukai rokoknya paling tinggi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini