News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Penjelasan BNI Soal Penghentian Sementara Rekening Brigadir J Sebanyak Rp100 Triliun

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Channel Youtube Irma Hutabarat menginformasikan penghentian sementara transaksi rekening Brigadir J yang nilainnya hampir mencapai Rp100 triliun.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak PT Bank Negara Indonesia (BNI) memberikan penjelasan terkait kabar saldo rekening Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang mencapai Rp100 juta dan kini dihentikan sementara.

Sebelumnya, channel Youtube Irma Hutabarat menginformasikan penghentian sementara transaksi rekening Brigadir J.

Sekretaris Perusahaan BNI Okki Rushartomo menyampaikan, BNI adalah bank milik negara yang selalu menghormati dan mendukung proses hukum guna mencari fakta dan keadilan.

Baca juga: Simpan Uang Pribadi di Rekening Ajudan, Ferdy Sambo Bisa Dipidana ?

"Terkait dengan adanya beberapa dokumen yang disampaikan pada kanal youtube tersebut berupa Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi dan Surat Pemberitahuan kepada nasabah," kata Okki dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).

Menurutnya, dokumen tersebut merupakan dokumen berita acara penghentian sementara transaksi bank yang harus dibuat sesuai dengan yang disyaratkan maupun dalam format berdasarkan Peraturan PPATK No. 18 Tahun 2017.

"Penyebutan nilai nominal dalam format berita acara tersebut merupakan nilai pemblokiran/penghentian sementara transaksi dengan nominal angka maksimum," ucapnya.

Oleh karena itu, kata Okki, BNI luruskan dan tegaskan di sini bahwa nilai nominal dalam dokumen berita acara tersebut bukanlah nominal transaksi ataupun saldo rekening nasabah, sebagaimana dibahas dalam kanal youtube tersebut.

"Kami memastikan seluruh pelayanan transaksi BNI telah dijalankan sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan pihak otoritas dan ketentuan yang berlaku," paparnya.

Diberikan sebelumnya, isi rekening Brigadir J terungkap dalam salinan surat BNI Kantor Cabang Cibinong, tanggal 18 Agustus 2022.

Surat berisi berita acara penghentian sementara transaksi, berdasarkan permintaan PPATK.

Dalam dokumen yang dirilis di Channel Youtube Irma Hutabarat, surat ditandatangani Anita Amalia Dwi Agustine sebagai Asisten PNC, dan Rinawati Margono selaku Pemimpin BIdang Pembinaan Pelayanan.

Penghentian sementara transasi pada rekening atas nama Nofriansyah Yosua dilakukan atas dasar surat PPATK Nomor SR/9051/AT.05.01/VIII/2022.

Adapun dokumen itu ditunjukkan Glenn Tumbelaka, Ketua LMR RI.

Di Youtube Irma Hutabarat, Glenn mengatakan pihak keluarga sudah menemui pihak BNI.

Namun dijawab oleh pihak bank, bahwa angka yang nyaris mencapai Rp 100 triliun itu bukan nominal uang.

"Jawabannya disebut itu bukan nomonalnya, padahal kalau kode, tidak pakai Rp," ungkap Glenn.

Baca juga: Beredar Dokumen yang Menginformasikan Ada Saldo Rekening Bank Brigadir J Hampir Rp 100 Triliun

Pada dokumen lainnya yang ditunjukkan, ada surat dari BNI yang ditujukan kepada Nofriansyah Yosua di Sungai Bahar.

Surat itu memiliki perihal penghentian sementara rekening.

Pada dokumen itu, tertera ada dua rekening atas nama Nofriansyah Yosua di BNI.

Adapun dana RP 200 juta yang ditransfer setelah meninggalnya Yosua, diduga berasal dari rekening yang kedua yang isinya hanya ratusan juta.

Sementara rekening yang nominalnya fantastis hingga kini belum diketahui siapa sebenarnya yang selama ini menguasainya.

Ferdy Sambo mengatakan yang ada di rekening Yosua adalah uangnya.

Baca juga: Pakai Rekening Ajudan, Ferdy Sambo Disebut Tak Ada Maksud Lain, Hanya untuk Keperluan Rumah Tangga

Sementara Putri Candrawati mengatakan, dia yang membuka rekening atas nama Yosua Hutabarat dan Ricky Rizal di BNI.

Alasannya, untuk digunakan keperluan rumah tangga.

Soal rekening gendut, hingga kini belum dibahas di persidangan.

Juga soal berapa saldo di rekening Yosua, Anita saat ditanya hakim mengatakan dia tidak punya kewenangan untuk menjawabnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini