News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaga Tingkat Inflasi Pangan, NFA Pantau Harga Jual Beras

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi beras. Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) terus berupaya menjaga inflasi hingga Desember 2022 sesuai target, yaitu di kisaran 5% (yoy).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) terus memperkuat koordinasi mulai dari penetapan kebijakan hingga pengawasan pangan dari hulu hingga hilir dengan melibatkan banyak kementerian/lembaga  (K/L). 

Hal tersebut merupakan amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Ini diperlukan sebagai upaya pemerintah dalam menjaga stok/cadangan pangan untuk menstabilkan pasokan dan mengintervensi pasar serta menjaga tingkat inflasi bidang pangan

Direktur Ketersediaan Pangan, Badan Pangan Nasional/NFA, Budi Waryanto mengatakan kebijakan pangan yang menjadi tanggung jawab NFA antara lain pengelolaan cadangan pangan pemerintah sehingga ketahanan pangan tetap terjaga, pelaksanaan kegiatan stabilisasi pasokan dan harga, penguatan sistem logistik pangan, pengendalian dan pengentasan wilayah rentan rawan pangan dan gizi.

Baca juga: Badan Pangan Nasional Catat Inflasi Bali, NTB dan NTT pada November 2022 Turun di Level 6,64 Persen

“Ada juga kebijakan pangan untuk pengembangan penganekaragaman konsumsi pangan dan potensi pangan lokal, serta pengawasan dan penjaminan mutu dan keamanan pangan,” kata Budi dalam pernyataannya, Sabtu (10/12/2022).

Diakui Budi bahwa NFA baru aktif bertugas di pertangahan tahun 2022, namun ia mengklaim jika institusinya terus berupaya menjaga inflasi hingga Desember 2022 sesuai target, yaitu di kisaran 5 persen (yoy).

Dari laporan Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat inflasi bulan November 2022 menurun 0,29% dibanding bulan sebelumnya menjadi 5,42%. Inflasi ini didominasi oleh inflasi sektor transportasi 15,45% dan inflasi pangan 5,87%.

“Kami berharap beberapa minggu ini bisa dilakukan kegiatan-kegiatan jangka pendek agar inflasi bisa terjaga. Sumbangan inflasi dari pangan cukup tinggi, walaupun masih ada inflasi sektor transportasi yang lebih tinggi. Ini yang akan terus kita kendalikan,” tuturnya.

Budi juga menyampaikan, dalam rangka mengendalikan inflasi pangan, NFA telah melakukan beberapa extra effort, yaitu penetapan aturan harga acuan pembelian (HAP), harga eceran tertinggi (HET), dan harga pokok penjualan (HPP).

“Sejauh ini yang sudah jadi adalah HAP untuk jagung, telur, dan daging ayam. Ke depan segera kami tinjau HPP beras dan komoditas lainnya,” katanya.

Baca juga: Kepala Badan Pangan Ungkap Stok Beras Pemerintah Menipis, Tersisa 295 Ribu Ton

Berikutnya NFA juga memonitoring ketersediaan pasokan dan harga pangan, memobilisasi daerah surplus ke daerah defisit, operasi pasar melibatkan stakeholder, penguatan infrastruktur untuk stabilisasi hulu sampai hilir, serta koordinasi dan fasilitasi untuk pengendalian inflasi daerah.

“Contoh HAP yang sudah kami buat yang sebelumnya di jagung pipil kering sekitar Rp3.150/kg dan ditetapkan terpisah dengan ayam ras. Tapi sekarang sudah dipersatukan sehingga dari hulu ke hilirnya sudah nyambung,” lanjutnya.

Adapun harga yang ditetapkan NFA di peternak ayam baik petelur maupun pedaging di peternak, untuk jagung pipil kering Rp5.000  per kilogram (kg), telur ayam ras Rp22-24.000 per kg, ayam hidup Rp21-23.000 per kg. Sedangkan harga telur ayam ras di konsumen sebesar Rp27.000 per kg dan daging ayam ras senilai Rp36.750 per kg.

Sementara itu, Pengawas Keselamatan Pelayaran Ditjen Hubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rudy Sugiharto menyampaikan, untuk upaya mendukung pengendalian inflasi pangan, pihaknya turut andil melalui distribusi pangan dari daerah surplus pangan ke daerah defisit.

Keterlibatan Ditjen Hubungan Laut ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Pada praktiknya, distribusi dilakukan menggunakan tol laut.

Terkait jenis barang yang didistribusikan juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenis Barang yang Diangkut dalam program Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah 3TP.

Baca juga: Wapres Maruf Amin: Korupsi Bakal Memperparah Dampak Krisis Pangan

“Jadi tidak semua jenis barang diizinkan diangkut menggunakan tol laut, karena tol laut adalah pelaksanaan penyelenggaraan bersubsidi menggunakan anggaran pemerintah. Jadi kalau barang-barang yang tidak termasuk dalam Perpres 59/2020 dan Permendag 53/2020, tidak diizinkan,” jelas Rudy. (Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini