News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mobil Listrik

Insentif Mobil Listrik Belum Dianggarkan, Menperin: Pemerintah akan Minta Izin DPR 

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam acara Penghargaan Upakarti tahun 2022 di Jakarta, Senin (19/12/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, pihaknya akan meminta perizinan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), untuk menindaklanjuti kebijakan pemberian insentif atau subsidi bagi masyarakat, yang mengganti mobil listrik berbasis Battery Electric Vehicle (BEV) dan Hybrid.

"Iya nanti pemerintah pasti akan minta izin DPR," kata Agus Gumiwang Kartasasmita saat ditemui di Gedung Kementerian Perindustrian, Senin (19/12/2022).

Agus menuturkan, nilai pemberian subsidi mobil listrik sebanyak Rp 80 juta dan Rp 40 juta bagi kendaraan listrik berbasis Hybrid itu, masih dalam tahap pembahasan.

Baca juga: Kuota Impor Terbatas, Mobil Listrik Bz4x Baru Tersedia untuk Pasar Jakarta dan Bali

"Memang belum ada, tapi nanti kan ada kebijakan-kebijakan lain yang bisa kita ambil. Memang belum ada di anggaran 2023 belum ada," tuturnya.

Namun demikian, ia memastikan bahwa tarif subsidi itu diperkirakan tak jauh berbeda dengan apa yang dia sebutkan.

"Ini semua lagi kita masih kita bahas mengenai angkanya, tapi kira-kira segitu (Rp 80 juta) insentif nya," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah terus mendorong terbentuknya ekosistem kendaraan listrik di Indonesia sekaligus menurunkan emisi karbon.

Baca juga: Dua Mobil Listrik Ini Bisa Lebih Murah dengan Insentif Rp 80 Juta dari Pemerintah

Satu diantaranya melalui kebijakan insentif pembelian kendaraan ramah lingkungan berjenis hybrid, plug-in hybrid dan battery electric vehicle (BEV).

Agus Gumiwang, menyampaikan aturan itu sedang dalam tahap finalisasi dan menghitung, untuk memberikan insentif terhadap pembelian mobil dan motor listrik.

"Insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia," tutur Agus dalam keterangan pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (14/12/2022).

Agus menekankan bahwa pemberian insentif hanya akan berlaku untuk mobil listrik maupun motor listrik yang diproduksi di dalam negeri.

Diprediksi jumlah subsidi yang akan diberikan mulai dari Rp 5 juta untuk sepeda motor listrik dan mulai dari Rp 40 juta untuk mobil elektrifikasi.

Baca juga: Servis Berkala Mobil Listrik, Ini Komponen yang Wajib Diperiksa saat Perawatan ke Bengkel

"Ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp 80 juta. Untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif sebesar Rp 40 juta," ujarnya.

"Juga untuk motor listrik yang baru tentu akan diberikan insentif nanti sekitar Rp 8 juta, sementara motor konversi menjadi motor listrik itu akan diberikan insentif sekitar Rp 5 juta," kata Agus.

Pemberian insentif menurut Agus dilakukan setelah melakukan berbagai study dari berbagai negara yang telah lebih dulu mendorong penggunaan kendaraan listrik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini