"Belum kita itung tapi galium banyak sekali di bauksit di Indonesia jadi kita optimis," tegasnya.
Kaji Insentif
Pemerintah mengkaji insentif untuk industri pengolahan bauksit dalam negeri, usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang ekspor bijih bauksit mulai Juni 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, agar industri pengolahan bauksit berkembang seiring dengan diterapkannya larangan ekspor, maka pemerintah pun mempertimbangkan pemberian insentif.
Baca juga: Indonesia Siap Banding Soal Gugatan Ekspor Nikel di WTO, Moeldoko: Harus Diperjuangkan
"Nanti kita akan hitung dari sisi investasi produksinya dan apa saja yang perlu untuk kita dukung melalui instrumen fiskal," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (21/12/2022).
Menurut Sri Mulyani, pemberian insentif mungkin akan sama seperti industri pengolahan nikel sebelumnya, yang sudah lebih dulu dilakukan pelarangan ekspor bijih nikel.
Insentif yang diberikan bisa berupa tax holiday dan tax allowance.
"Kalau dia termausk industri prioritas nasional dan memang akan dikembangkan, dia bisa masuk dalam kategori tax holiday dan tax allowance, itu sama seperti yang diterapkan di Morowali (dibangun smelter nikel)," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah ingin komoditas pertambangan Indonesia dikelola di dalam negeri, sehingga diekspor setelah memiliki nilai tambah. Maka dilakukan pelarangan ekspor bijih bauksit.
Menurut Airlangga, industri dalam negeri sudah siap untuk melakukan pengolahan bijih bauksit.
Ia melihat, saat ini setidaknya sudah ada 4 fasilitas pemurnian atau smelter alumina dengan kapasitas mencapai 4,3 juta ton per tahunnya.
"Selain itu pemurnian bauksit dalam tahap pembangunan itu kapasitas inputnya adalah 27,41 juta ton dan kapasitas produksinya 4,98 juta ton atau mendekati 5 juta ton," kata dia dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/12/2022).
Harus Siap
Presiden Joko Widodo mengatakan, larangan ekspor bijih bauksit ini dubuat dengan mempertimbangkan manfaat dari kebijakan larangan ekspor nikel yang mulai diberlakukan pemerintah sejak Januari 2020.