Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan melarang penjualan rokok batangan.
Larangan tersebut bakal dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang bakal disusun pada tahun 2023 mendatang.
Imbasnya masyarakat hanya diperbolehkan membeli rokok per bungkus.
Baca juga: Pemerintah Akan Larang Penjual Rokok Eceran, YLKI: Cara Efektif Turunkan Prevalensi Merokok
Dalam salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 yang dilihat di situs resmi Sekretariat Kabinet diketahui aturan tersebut nantinya bakal dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan(Kemenkes).
"Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan," bunyi Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Senin (26/12/2022).
Keppres tersebut diteken Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022.
Tidak hanya larangan mengenai penjualan rokok batangan, rokok elektronik juga bakal dilarang dalam aturan terbaru tersebut.
Aturan ini menimbulkan Pro-Kontra di masyarakat terutama konsumen, alias para perokok aktif.
Baca juga: Penjualan Rokok Eceran Dilarang, Harganya Juga Akan Naik Mulai 1 Januari 2023
Toni (42) seorang warga yang tinggal di daerah Ciputat, Tangerang Selatan ini mengeluhkan adanya wacana penerapan aturan tersebut.
Menurutnya, larangan pembelian rokok batangan akan semakin menguras pengeluaran harian.
Padahal, ia hanyalah pekerja informal atau buruh harian yang gajinya tak menentu. Terlebih, dirinya juga perlu memenuhi kebutuhan keluarga.
Asal tahu saja, rata-rata pendapatan Toni hanya berkisar antara Rp100.000 hingga Rp150.000 per hari.
"Saya ini perokok aktif, nanti kalau enggak boleh beli ketengan berarti saya harus beli sebungkus (harganya pasti jadi mahal, pengeluaran jadi bertambah). Padahal gaji saya cuma harian, kecil," ucapnya, Selasa (27/12/2022).