News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Larangan Jual Rokok Batangan

Larangan Penjualan Rokok Batangan Dinilai Buat Susah Pedagang Kaki Lima

Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi rokok. Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) mengkritik keras wacana pemerintah yang akan melarang penjualan rokok secara eceran.

Laporan Reporter Tribunnews.com,  Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) mengkritik keras wacana pemerintah yang akan melarang penjualan rokok secara eceran, sebagaimana rencana perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Isu tersebut muncul setelah terbitnya Keputusan Presiden 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

APLKI pun berencana mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Pemerintah akan Larang Penjualan Rokok Ketengan, YLKI: Patut Diapresiasi, Jangan Jadi Macan Ompong

Ketua Umum APKLI Ali Mahsun menjelaskan, penjualan rokok secara eceran selama ini merupakan salah satu penopang utama pendapatan para pedagang kaki lima.

Oleh karenanya, wacana pelarangan ini bakal menggerus pendapatan pedagang kaki lima secara signifikan.

“Dampak kebijakan ini akan sangat signifikan mengurangi pendapatan, karena pedagang kaki lima biasanya memang membeli per bungkus di warung dengan harga normal. Misalnya satu bungkus mereka beli Rp23 ribu, kemudian dia jual eceran 2-3 batang senilai Rp 5 ribu. Kalau kemudian penjualan eceran dilarang, pasti keuntungan akan anjlok,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).

Dia menambahkan di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dari pandemi, wacana ini memberatkan dan tidak adil bagi para pedagang kaki lima.

Di sisi lain, harga rokok juga dipastikan bakal terus meningkat usai keputusan kenaikan cukai.

Apalagi jumlah pedagang kaki lima di Indonesia tidak sedikit. Ali mengutip Badan Pusat Statistik, bahwa pada 2021, pekerja informal yang mencakup pedagang kaki lima ada sebanyak 78,14 juta orang.

Baca juga: Isu Larangan Jual Rokok Ketengan Lewat Rencana Revisi PP 109/2012 Dinilai Menjebak Presiden

Sementara jumlah pedagang kaki lima sendiri diperkirakan mencapai lebih dari 25 juta orang.

Selain mengurangi pendapatan pedagang kaki lima, Ali mengatakan wacana kebijakan ini juga bakal menambah beban konsumen perokok dewasa.

Sebab mayoritas pembeli rokok batangan merupakan masyarakat kelas menengah bawah yang kondisi keuangannya terbatas atau terbiasa mengkonsumsi rokok dalam jumlah yang sedikit.

“Makanya kami juga sedang mempersiapkan untuk mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi untuk kembali meninjau wacana kebijakan ini,” sambungnya.

Alih-alih mewacanakan larangan penjualan rokok batangan, Ali menyarankan pemerintah untuk menegakkan regulasi yang sudah ada agar kondisi ekonomi tetap terjaga stabil.

Terkait konsideran wacana kebijakan ini yaitu untuk mengurangi jumlah perokok anak di bawah umur. Sebab, ia bilang anggota APKLI juga telah diimbau untuk tak menjual rokok kepada anak di bawah umur.

Baca juga: Jual Rokok Ketengan Dilarang, Anggota DPR: Bagaimana Mengawasinya?

“Kalau penjualan kepada anak di bawah umur, itu sudah ada aturannya yang memang dilarang. Semua masyarakat dan pemerintah perlu untuk mendorongnya. Oleh karenanya, aturan itu memang perlu dipertegas, dan dijalankan lebih baik di lapangan pengawasannya,” pungkasnya.

Presiden Jelaskan Alasan Pemerintah Berencana Larang Penjualan Rokok Batangan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan mengenai rencana pemerintah melarang penjualan rokok secara batangan. Menurut Presiden rencana tersebut bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

“Itu kan kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” kata Presiden di Pujasera, Subang, Jawa Barat, Selasa, (27/12/2022). 

Menurut Presiden di beberapa negara penjualan rokok sudah dilarang. Indonesia masih memperbolehkan penjualan rokok, namun kedepannya tidak secara batangan.

 “Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh. Kita kan masih tapi untuk yang batangan tidak,” katanya.

Baca juga: Kemenkes: Pengawasan Larangan Penjualan Rokok Ketengan Libatkan Pemda dan Aparat Penegak Hukum

Sebelumnya pemerintah membuka opsi untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Adapun rencana itu tertuang dalam lampiran Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo.

Dikutip dari salinan Keppres 25/2022, Senin (25/12/2022) ada sejumlah ketentuan yang akan diubah melalui revisi PP 109/2012.

Beberapa di antaranya yakni soal ketentuan penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau.

Baca juga: Jual Rokok Ketengan Dilarang, Omzet Pedagang Kecil Bisa Anjlok 30 Persen

PP tersebut juga akan mengatur ketentuan rokok elektronik, pelarangan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi, dan pelarangan penjualan rokok tembakau secara batangan.

Sementara itu, cakupan dari perubahan PP itu ada di lingkup pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

Ketentuan mengenai penegakan dan penindakan serta media teknologi informasi dan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) juga akan diatur melalui perubahan PP tersebut.

Dalam keppres ini disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan akan menjadi pemrakarsa revisi PP 109/2012.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini