Serta mengacu pada Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 188.45/364/2022 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Alat Berat/Besar pada Lintasan Penyeberangan Singkil-Pulau Banyak.
"Penyesuaian tarif ekonomi angkutan penyeberangan di Aceh terakhir dilakukan 4 tahun lalu dan bahkan untuk lintasan Singkil-Pulau Banyak penyesuaian tarif terakhir dilakukan pada 9 tahun lalu," ujarnya.
Berikut ini daftar lengkap tarif non terpadu (tarif sudah termasuk asuransi) untuk wilayah Nunukan Cabang Balikpapan :
Lintasan Nunukan-Sebatik
Penumpang
- Dewasa Rp 10.000
- Anak Rp 6.000
Kendaraan
- Golongan I Rp 15.000
- Golongan II Rp 25.000
- Golongan III Rp 52.000
- Golongan IV
Kendaraan Penumpang Rp 193.000
Kendaraan Barang Rp 159.000
- Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp 339.000
Kendaraan Barang Rp 280.000
- Golongan VI
Kendaraan Penumpang Rp 575.000
Kendaraan Barang Rp 461.000
- Golongan VII Rp 579.000
- Golongan VIII Rp 860.000
- Golongan IX Rp 1.040.000
Lintasan Nunukan-Sei Menggaris
Penumpang
- Dewasa Rp 63.000
- Anak Rp 48.000
Kendaraan
- Golongan I Rp 49.000
- Golongan II Rp 165.000
- Golongan III Rp 329.000
- Golongan IV
Kendaraan Penumpang Rp 1.259.000
Kendaraan Barang Rp 1.034.000
- Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp 2.227.000
Kendaraan Barang Rp 1.815.000
- Golongan VI
Kendaraan Penumpang Rp 3.779.000
Kendaraan Barang Rp 3.000.000
- Golongan VII Rp 3.779.000
- Golongan VIII Rp 5.638.000
- Golongan IX Rp 8.436.000