News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rp 5 Triliun Subsidi untuk Kendaraan Listrik Itu Nggak Adil, Alihkan Saja ke Transportasi Umum!

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Armada bus TransJakarta transit menurunkan dan menaikkan penumpang di Halte Bundaran HI, Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2022). (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai subsidi sebesar Rp 5 triliun yang dialokasikan untuk kendaraan listrik itu tidak adil bagi kemaslahatan publik secara luas.

Lebih baik Rp 5 triliun alokasi subsidi sebesar itu dialihkan untuk membenahi transportasi umum.

Menurut dia, Pemerintah dan DPR perlu mengalihkan subsidi tersebut ke perbaikan dan pembenahan transportasi umum, terutama transportasi darat yang disebut merupakan sumber mobilitas terbanyak masyarakat.

"Subsidi sektor transportasi darat dapat ditambah. Baik angkutan umum perkotaan maupun angkutan jalan perintis. Mobilitas masyarakat terbesar ada di sektor transportasi darat," kata Djoko dalam keterangannya dikutip pada Senin (9/1/2023).

Apabila subsidi kendaraan listrik dialihkan ke transportasi umum, Ia menyebut hal itu dapat membantu mendongkrak popularitas anggota DPR yang hendak mengikuti pilihan legislatif pada 2024.

Sebab, masyarakat di daerah pemilihnya banyak yang bisa menikmati hasil subsidi tersebut.

"Pasalnya, akan banyak masyararakat di daerah pemilihannya yang akan menikmatinya, jika di Dapilnya diberikan program transportasi umum," ujar Djoko.

Akademisi asal Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu menyarakankan subsidi pada kendaraan listrik dapat diberikan ke wilayah pelosok.

Baca juga: Pemerintah Godok Subsidi Mobil Listrik Rp 80 Juta, Menperin: Belum Ada Tambahan Insentif

Dengan begitu, negara dapat mengurangi beban anggaran yang harus dikeluarkan saat mengangkut bahan bakar minyak (BBM).

Sejauh ini, subsidi angkut subsidi BBM berupa drum diberikan ke wilayah pelosok yang tidak hanya bisa dijangkau transportasi udara.

"Sumber energi wilayah tersebut tidak harus berasal dari BBM, namun bisa dari sumber energi lainnya seperti energi surya yang hanya digunakan sebagai kepentingan penerangan rumah tangga," kata Djoko.

Baca juga: Aturan Insentif Kendaraan Listrik Diketok Juni 2023? Menperin: Bisa Lebih Cepat

"Inovasi sumber energi di daerah seperti ini jangan hanya mengandalkan BBM," ujarnya melanjutkan.

Secara total, subsidi keperintisan sektor transportasi mengalami kenaikan di 2023. Tahun lalu, alokasi subsidi perintis Rp 3,01 triliun. Sekarang menjadi Rp 3,51 triliun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini