Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengamanatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai satu-satunya institusi yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar mengatakan pihaknya siap melaksanakan tugas tersebut sesuai keputusan undang-undang.
“Kami tentu putusan undang-undang akan kami laksanakan,” katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (12/1/2023).
Baca juga: OJK Terima 14.764 Aduan di 2022, Akan Diperkuat di 2023
Terkait tugas OJK sebagai penyidik tunggal kasus kejahatan sektor keuangan, kata Mahendra, pihaknya akan terus memperkuat infrastruktur dan juga koordinasi dengan kepolisian.
“Kalau untuk itu ya dalam penguatan terus ya, ini kan memang apa yang ada sekarang harus diperkuat dan koordinasi yang baik dengan Polri juga harus terus ditingkatkan dan dibangun,” katanya.
Koordinasi dengan kepolisian menjadi penting karena berdasarkan UU PPSK penyidik yang dimaksud adalah kepolisian, PPNS, dan penyidik tertentu. OJK bertugas melakukan koordinasi.
“Yang dimaknai dari OJK, itu satu kesatuan lalu koordinasinya dilakukan di OJK nya, oleh pihak yang ditetapkan nanti di dalam undang-undangnya,” katanya.
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta menyiapkan regulasi yang kuat dalam menjaga sektor jasa keuangan di Tanah Air.
Apalagi dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), dilekatkan fungsi sebagai lembaga tunggal yang melakukan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan.
Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan, regulasi itu akan menguatkan posisi OJK sebagai satu-satunya pengawas dan regulator jasa keuangan di Indonesia.
Baca juga: Penguatan Infrastruktur Sektor Jasa Keuangan, Ini Sejumlah Langkah yang Dilakukan OJK
"OJK juga harus mengeluarkan regulasi yang kuat agar para pelaku di sektor jasa keuangan harus prudent," ujar Esther saat dihubungi, ditulis Minggu (1/1/2023).
Menurutnya, dalam menjalankan fungsi penyidikan, monitoring dan evaluasi juga harus dilakukan agar tidak ada pelanggaran dan memberikan efek jera.
Dengan demikian, konsumen pun lebih aman terlindungi dari kejahatan di sektor keuangan yang belakangan cukup marak.
Baca juga: OJK Diminta Siapkan Regulasi yang Kuat Saat Jadi Lembaga Tunggal Penyidikan Pidana Jasa Keuangan
Selain itu, OJK sebagai pemegang otoritas keuangan juga perlu berkoordinasi dengan lembaga pemerintah di Indonesia maupun luar negeri dalam rangka menyelesaikan kasus kasus kejahatan di sektor keuangan.
"Kalo di luar negeri mereka bisa bekerja sama dengan lembaga lain juga tidak terbatas pada lembaga yang mensupervisi jasa keuangan. Karena kejahatan di sektor keuangan biasanya punya kaitan dengan sektor lain," paparnya.