“Saat ini memang benar Mixue belum memiliki sertifikat halal," tulis manajemen Mixue, pada 27 Juli 2022.
Unggahan ini ditandai sebagai unggahan pertama di laman Instagram resmi Mixue Indonesia.
Mixue menegaskan, belum turunnya sertifikat halal Mixue tidak berarti produknya tidak halal. "Tetapi sebaliknya, (belum turunnya sertifikat halal) juga tidak dapat menjadi landasan claim bahwa Mixue Tidak Halal," tulis Mixue.
Mixue menyatakan sudah mengurus proses sertifikat halal sejak 2021 awal, tetapi belum selesai.
Dihubungi terpisah, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) Muhammad Aqil Irham, mengatakan hal serupa.
“Sedang dalam proses," ujar dia, kepada Kompas.com, Kamis.
Aqil menuturkan, saat ini proses pengajuan sertifikasi halal Mixue masih dalam proses di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Di sana, pemeriksaan meliputi jenis dan bahan-bahan produk, serta proses produksi.
Aqil membenarkan bahwa setelah proses di LPH selesai, selanjutnya akan ada penetapan halal atau tidaknya suatu produk oleh MUI melalui sidang fatwa.
Setelah mendapatkan penetapan dari MUI, barulah BPJPH Kemenag akan menerbitkan sertifikat halal.