News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LPPOM MUI Tegur Mixue karena Klaim Produknya Halal Saat Proses Sertifikasi Belum Selesai

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) langsung menegur pengelola gerai minuman kekinian Mixue karena membuat klaim produknya halal, sementara proses sertifikasi halal yang diajukan perusahaan tersebut di LPPOM MUI belum selesai.

“Saat ini memang benar Mixue belum memiliki sertifikat halal," tulis manajemen Mixue, pada 27 Juli 2022. 

Unggahan ini ditandai sebagai unggahan pertama di laman Instagram resmi Mixue Indonesia.

Mixue menegaskan, belum turunnya sertifikat halal Mixue tidak berarti produknya tidak halal. "Tetapi sebaliknya, (belum turunnya sertifikat halal) juga tidak dapat menjadi landasan claim bahwa Mixue Tidak Halal," tulis Mixue. 

Mixue menyatakan sudah mengurus proses sertifikat halal sejak 2021 awal, tetapi belum selesai.

Dihubungi terpisah, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) Muhammad Aqil Irham, mengatakan hal serupa.

“Sedang dalam proses," ujar dia, kepada Kompas.com, Kamis. 

Aqil menuturkan, saat ini proses pengajuan sertifikasi halal Mixue masih dalam proses di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). 

Di sana, pemeriksaan meliputi jenis dan bahan-bahan produk, serta proses produksi. 

Aqil membenarkan bahwa setelah proses di LPH selesai, selanjutnya akan ada penetapan halal atau tidaknya suatu produk oleh MUI melalui sidang fatwa.

Setelah mendapatkan penetapan dari MUI, barulah BPJPH Kemenag akan menerbitkan sertifikat halal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini