News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Permohonan Sertifikasi Halal Melonjak 50 Persen, Begini Antisipasi LPPOM MUI

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati

Pada Pasal 72 dan 73 disebutkan bahwa pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan untuk produk yang diproduksi di dalam negeri dilakukan selama 15 hari (kerja) sejak penetapan LPH diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dengan maksimal waktu perpanjangan 10 hari (kerja). 

Sedangkan untuk produk luar negeri selama 15 hari (kerja), dengan waktu perpanjangan 15 hari (kerja).

“Untuk perusahaan dalam negeri rata-rata proses sertifikasi halal di LPPOM MUI selama 28,63 hari kalender, sedangkan rata-rata untuk perusahaan luar negeri adalah 29,92 hari kalender. Secara aturan, maksimal waktu sertifikasi halal dalam negeri maksimal 25 hari kerja dan luar negeri maksimal 30 hari kerja," ujarnya.

“Alhamdulillah, LPPOM MUI sudah memenuhi aturan tersebut jika waktu proses dikurangi hari libur, termasuk libur nasional.” ucap Muti. 

Kerjasama Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK

Sepanjang tahun 2022, LPPOM MUI banyak melakukan kerjasama fasilitasi sertifikasi halal dengan sejumlah 132 mitra kerjasama sertifikasi halal, baik perbankan, maupun lembaga/instasi pemerintah, baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Selain pemangku kepentingan halal, ada pula kerjasama fasilitasi dengan perusahaan, baik BUMN maupun swasta. Adapun total pelaku usaha yang telah difasilitasi sejumlah 9.582 pelaku usaha.

Sebagai informasi, pada 6 Januari 2023 lalu, LPPOM MUI genap berusia 34 tahun berkecimpung di dunia sertifikasi halal. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini