Para korban selain Suyono masih banyak dan semuanya gagal berangkat umrah karena dugaan penipuan oleh First Travel.
Meski demikian, harapan bagi para korban mulai kembali hidup dengan telah terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri Depok selaku pemohon PK.
Baca juga: Dikembalikan ke Jemaah, Ini Daftar Aset First Travel Ada Kacamata, Mobil, hingga Air Softgun
Dalam putusannya, MA memutuskan seluruh aset milik PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel dikembalikan untuk para jamaah yang menjadi korban penipuan.
Adapun pihak termohon adalah PT First Anugerah Karya Wisata dalam perkara atas nama Andika Surachman.
"Amar putusan: kabul," demikian bunyi putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 dilansir dari situs MA, Kamis (5/1/2023).
Menyikapi putusan demikian, Kejari Depok mengupayakan koordinasi dengan mengirim surat kepada MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Depok.
"Saat ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok sedang menunggu putusan lengkap atas putusan peninjauan kembali tersebut dan telah dilakukan koordinasi dengan bersurat ke Mahkamah Agung melalui PN Depok," kata Kepala Kejari Depok, Mia Banulita dalam keterangan resminya pada Jumat (6/1/2023).
Minta Kejelasan Pengembalian Aset
Para korban penipuan umrah murah First Travel masih menanti kejelasan mekanisme pengembalian aset kepada mereka.
Berbagai upaya mereka lakukan. Mulai dari bersurat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, eksekutor pengembalian aset dalam kasus ini.
"Minggu lalu kita sudah bersurat," kata penasehat hukum korban, Pitra Romadoni saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (18/1/2023).
Surat tersebut merupakan permohonan audiensi dari pihak korban yang ditujukan kepada Kepala Kejari Depok, Mia Banulita.
"Kepada Yang Terhormat Bapak/ Ibu Kepala Kejaksaan Negeri Depok. Perihal: Permohonan Audiensi Bersama Perwakilan Korban First Travel," demikian kutipan surat yang dikirim pihak korban ke Kejari Depok pada Kamis (13/1/2023).
Selain berkirim surat, upaya juga dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Kejari Depok besok, Kamis (19/1/2023).