Kedatangan itu dimaksudkan untuk menyerahkan data korban First Travel yang berhak memperoleh pengembalian aset.
"Agar nama-nama korban terdata dengan baik, serta meminta agar Putusan PK segera dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Depok," kata Pitra.
Diakuinya bahwa pihak Kejari Depok cenderung pasif dalam upaya pengembalian aset First Travel kepada para korban.
Padahal sebagai eksekutor, Kejari Depok semestinya lebih aktif dalam menyosialisasikan mekanisme pengembalian aset kepada korban.
"Mestinya Kejari selaku eksekutor, mengeksekusi putusan tersebut yang lebih aktif," ujar Pitra.
Menyikapi putusan MA yang sudah terbit, Kejari Depok mengupayakan koordinasi dengan mengirim surat kepada MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Depok.
"Saat ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok sedang menunggu putusan lengkap atas putusan peninjauan kembali tersebut dan telah dilakukan koordinasi dengan bersurat melalui ke Mahkamah Agung melalui PN Depok," kata Kepala Kejari Depok, Mia Banulita dalam keterangan resminya pada Jumat (6/1/2023).