Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Sidang perdana gugatan yang dilayangkan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) terhadap 18 orang komunitas konsumen Meikarta soal dugaan pencemaran nama baik resmi ditunda.
Sidang yang sejatinya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (24/1/2023) pagi tadi ditunda lantaran terdapat enam data dari tergugat yang dilampirkan oleh PT MSU dianggap belum lengkap karena tidak memiliki alamat yang jelas.
Dalam proses pengecekan data yang dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim, Kamaludin di ruang sidang Moedjono itu juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan konsumen Meikarta.
Baca juga: Digugat Pengembang, Pembeli Apartemen Meikarta Protes Pakai Masker Simbol Silang Merah di PN Jakbar
Sempat terjadi keriuhan saat perwakilan PT MSU menanyakan kembali alamat tergugat yang dilayangkan pihaknya kepada Majelis Hakim.
"Huuu makanya sekolah yang bener," kata salah seorang konsumen di ruang sidang.
Baca juga: Konsumen Meikarta: Secara Matematis, Pengembang Tak Mungkin Bisa Serah Terima Unit di 2027
Mendengar keriuhan itu, Hakim Ketua Kamaludin pun langsung menegur peserta sidang agar tetap tertib selama proses pengecekan data tersebut.
"Gunanya apa ribut-ribut seperti ini? Emosi boleh saja tapi jangan diruang sidang ini. Silahkan saja kalau mau emosi di luar," ucak Kamaludin.
Usai menegur peserta sidang itu, ia pun kembali melanjutkan proses pengecekan data yang saat itu dilakukan terhadap pihak PT MSU.
Namun kala itu Hakim Ketua juga memperingati perwakilan PT MSU itu lantaran dianggap tak memperhatikannya saat memberi penjelasan soal alamat tergugat.
"Makannya kalau Majelis ngomong itu didengarkan, kita juga masih banyak perkara bukan ini saja," tegasnya.
Setelah itu Hakim pun kembali menegaskan kesiapan PT MSU untuk melengkapi alamat yang dianggap belum jelas itu.
"Perbaikan alamat tadi, seminggu cukup?," ucap Hakim
"Kami usahakan," jawab perwakilan PT MSU.