News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Alamat Tergugat Belum Jelas, Sidang Perdana Gugatan PT MSU Terhadap Konsumen Meikarta Ditunda

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alamat Tergugat Belum Jelas, Sidang Perdana Gugatan PT MSU Terhadap Konsumen Meikarta Ditunda.

“Dimana beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan,”tegas manajemen.

MSU juga menegaskan bahwa perseroan akan menghormati dan menaati Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi dimana, antara lain, dalam putusan tersebut diberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari 2022 sampai dengan 2027.

"Kami akan usahakan secepatnya dan membangun momentum pembangunan di tahun 2023"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini