Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Sidang perdana gugatan yang dilayangkan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) terhadap 18 orang komunitas konsumen Meikarta soal dugaan pencemaran nama baik resmi ditunda.
Sidang yang sejatinya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (24/1/2023) pagi tadi ditunda lantaran terdapat enam data dari tergugat yang dilampirkan oleh PT MSU dianggap belum lengkap karena tidak memiliki alamat yang jelas.
Dalam proses pengecekan data yang dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim, Kamaludin di ruang sidang Moedjono itu juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan konsumen Meikarta.
Baca juga: Digugat Pengembang, Pembeli Apartemen Meikarta Protes Pakai Masker Simbol Silang Merah di PN Jakbar
Sempat terjadi keriuhan saat perwakilan PT MSU menanyakan kembali alamat tergugat yang dilayangkan pihaknya kepada Majelis Hakim.
"Huuu makanya sekolah yang bener," kata salah seorang konsumen di ruang sidang.
Baca juga: Konsumen Meikarta: Secara Matematis, Pengembang Tak Mungkin Bisa Serah Terima Unit di 2027
Mendengar keriuhan itu, Hakim Ketua Kamaludin pun langsung menegur peserta sidang agar tetap tertib selama proses pengecekan data tersebut.
"Gunanya apa ribut-ribut seperti ini? Emosi boleh saja tapi jangan diruang sidang ini. Silahkan saja kalau mau emosi di luar," ucak Kamaludin.
Usai menegur peserta sidang itu, ia pun kembali melanjutkan proses pengecekan data yang saat itu dilakukan terhadap pihak PT MSU.
Namun kala itu Hakim Ketua juga memperingati perwakilan PT MSU itu lantaran dianggap tak memperhatikannya saat memberi penjelasan soal alamat tergugat.
"Makannya kalau Majelis ngomong itu didengarkan, kita juga masih banyak perkara bukan ini saja," tegasnya.
Setelah itu Hakim pun kembali menegaskan kesiapan PT MSU untuk melengkapi alamat yang dianggap belum jelas itu.
"Perbaikan alamat tadi, seminggu cukup?," ucap Hakim
"Kami usahakan," jawab perwakilan PT MSU.
"Jangan diusahakan, bisanya kapan?," saut Hakim lagi.
"Dua minggu lagi," jawab PT MSU.
Akhirnya Hakim Ketua pun menyetujui waktu perbaikan yang telah disepskati itu.
Ia mengatakan bahwa sidang gugatan tersebut akan kembali dimulai pada dua pekan mendatang yakni Selasa (7/1/2023).
"Jadi sidang kita tunda sampai hari Selasa 7 Februari 2023. Sidang kita tutup," kata Hakim Ketua sambil mengetuk palu.
Sebagai informasi, sebanyak 18 anggota Komunitas PKPKM telah digugat oleh PT MSU yang dimana telah teregister dalam perkara bernomor 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.
Dalam gugatannya, PT MSU menggugat 18 orang dalam komunitas tersebut dengan total uang senila Rp 56 miliar dengan alasan pencemaran nama baik yang merugikan perusahaan.
Selain itu, PT MSU juga memohon agar para tergugat menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat.
Pengembang Meikarta Buka Suara soal Alasan Gugat Konsumen
Sementara itu, pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), buka suara terkait gugatan kepada konsumen senilai Rp 56 miliar.
"PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menegaskan tekad dan komitmen kami untuk melanjutkan, menyelesaikan dan mensukseskan mandat kami untuk berkontribusi terhadap pembangunan nasional khususnya di daerah koridor utama Bekasi dan Cikarang, serta pembangunan kawasan Meikarta sesuai dengan syarat dan seluruh tanggung jawab yang di tetapkan di dalam keputusan homologasi dan jadwal pembangunan yang sudah di tetapkan bersama,” bunyi keterangan resmi Manajemen PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) Selasa (24/1/2023).
Manajemen PT MSU juga menyampaikan komitmen perseroan untuk menyelesaikan seluruh tanggung jawab di Meikarta, dan bertekad untuk selalu melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli.
“Namun kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum,” kata manajemen.
Manajemen PT MSU juga yakin Meikarta akan menjadi suatu komunitas utama di jalur Cikampek Jakarta-Bandung, yang merupakan industrial estate terbesar di Asia Tenggara.
Selain itu, manajemen PT MSU menegaskan, perseroan telah mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta.
“Dimana beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan,”tegas manajemen.
MSU juga menegaskan bahwa perseroan akan menghormati dan menaati Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi dimana, antara lain, dalam putusan tersebut diberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari 2022 sampai dengan 2027.
"Kami akan usahakan secepatnya dan membangun momentum pembangunan di tahun 2023"