Pemerintah DKI Jakarta saat ini tengah membahas peraturan terkait sistem jalan berbayar elektronik (ERP).
Aturan penerapan ERP tersebut, tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE).
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan bahwa Raperda tersebut masih dalam proses.
"ERP kan sekarang masih dalam proses di DPRD, raperda namanya. Itu masih ada beberapa tahapan. Nanti dibahas di DPRD, diolah sesuai dengan kewenangannya masing-masing," ungkap Heru pada Rabu (11/1/2023).
Heru juga menjelaskan bahwa rencanaya Raperda akan disahkan pada 2023.
Dalam Raperda PLLE menyebutkan bahwa penerapan ERP akan dilakukan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.
Sementara dari usulan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.
Dalam Raperda PLLE, ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan di Ibu Kota.
Ada 25 ruas jalan di Jakarta yang akan menerapkan sistem ERP. Berikut rinciannya:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat