News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Minyak Goreng

Harga Minyakita Ada yang Sampai Rp 22.600/Liter, Ini Langkah Pemerintah

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan minyak goreng kemasan yaitu MinyaKita, di kantor Kemendag, Gambir, Jakarta Pusat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Harga minyak goreng subsidi keluaran pemerintah sampai saat ini masih menjadi belum mau turun juga.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan pun terus putar otak untuk menanganinya.

Hingga saat ini masih banyak warga yang mengadu padanya terkait kelangkaan Minyakita di pasaran.

Kelangkaan ini pula yang membuat harga Minyakita jadi naik hingga Rp 17.000 per liter.

Baca juga: Kunjungi Pasar di Jembrana, Presiden: Harga Minyak Goreng Terkendali, Beras Naik Sedikit

Bahkan di Provinsi Gorontalo sempat mencapai Rp 22.600/liter.

Menurut Zulhas, sapaan akrabnya, kelangkaan Minyakita disebabkan penjualannya yang ternyata banyak dilakukan secara online di platform digital, juga di ritel modern.

Padahal seharusnya minyak goreng kemasan bersubsidi itu dijual di pasar tradisional.

Selain itu, kelangkaan disebabkan pula oleh tingginya permintaan Minyakita, padahal kuota yang ditetapkan pemerintah sebanyak 300.000 ton per bulan.

Maka, ketika banyak kalangan yang justru mengonsumsi Minyakita, pasokannya pun menjadi cepat habis.

"Mulanya kan ini minyak curah, harganya paling murah, karena ini termasuk yang ditugaskan, makanya saat itu orang beli perlu tunjukkan KTP.

Nah sekarang kita jadi lebih maju, pakai packing (kemasan), jadinya bagus, semua orang jadi beli Minyakita," jelas Zulhas saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis (2/2/2023).

"Padahal ini kan terbatas, ini harusnya untuk pasar (tradisional). Jadi sekarang, semua orang nyarinya Minyakita, karena kualitasnya bagus, harga Rp 14.000 (kualitasnya) sama dengan yang Rp 20.000.

Baca juga: Di Balik Kelangkaan Minyakita, Dianggap Tidak Wajar Hingga Mendag Sebut Sebabnya

Jadi orang beli ini, sehingga barangnya menjadi kurang," lanjut dia.

Harga eceran tertinggi (HET) Minyakita di pasaran pada dasarnya ditetapkan pemerintah sebesar Rp 14.000 per liter.

Namun seiring dengan stoknya yang langka, di sejumlah daerah terpantau harganya mencapai Rp 17.000 per liter, terutama pada pasar-pasar di wilayah Jabodetabek.

Tambah kuota produksi, hanya dijual di pasar tradisional Oleh sebab itu, untuk mengatasi kelangkaan, pemerintah akan menambah kuota produksi Minyakita menjadi 450.000 ton per bulan.

Namun pemasarannya hanya fokus di pasar-pasar tradisional, bukan secara online ataupun di ritel modern.

Baca juga: Menteri Teten: Pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah Jadi Solusi Persoalan Minyak Goreng

"Minyaknya (Minyakita) enggak boleh lagi dijual online. Kami akan suruh jualnya di pasar. Jadi nanti orang-orang di pasar itu yang bisa membeli (Minyakita).

Nanti di supermarket jadi enggak ada, yah karena memang untuk pasar-pasar. Di online juga jadi enggak ada, yah karena memang enggak boleh," papar dia.

Sanksi agen dan produsen jual Minyakita tak sesuai HET Terkait harga jual yang semakin mahal, Zulhas memastikan, bakal memberikan sanksi tegas kepada agen ataupun produsen yang menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah, yakni sebesar Rp 14.000 per liter.

Menurutnya, sanksi yang diberikan bisa berupa penutupan kegiatan usaha bagi agen dan produsen Minyakita.

Baca juga: Promo Alfamart dan Indomaret Hari Ini, Sabtu 14 Januari 2023: Diskon Minyak Goreng hingga Vitamin

"Kalau ada yang jual lebih dari Rp 14.000 akan kena pinalti, ditangkap satgas. Kalau dia agen, ditutup, kalau dia pabrikan yang bikin, ditutup. itu (sanksi) berat," ungkapnya.

Ia juga memastikan, ke depannya, pemerintah akan mengawasi distribusi Minyakita dengan memantau langsung ke lapangan, khususnya di pasar-pasar.

Selain itu, masyarakat yang mampu juga dihimbau untuk membeli minyak goreng merek lain yang tidak disubsidi pemerintah.

"Pengawasannya ke pasar, setiap hari kita awasi," tutup dia.

Sanksi agen dan produsen jual Minyakita tak sesuai HET Terkait harga jual yang semakin mahal, Zulhas memastikan, bakal memberikan sanksi tegas kepada agen ataupun produsen yang menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah, yakni sebesar Rp 14.000 per liter.

Menurutnya, sanksi yang diberikan bisa berupa penutupan kegiatan usaha bagi agen dan produsen Minyakita.

"Kalau ada yang jual lebih dari Rp 14.000 akan kena pinalti, ditangkap satgas. Kalau dia agen, ditutup, kalau dia pabrikan yang bikin, ditutup. itu (sanksi) berat," ungkapnya.

Ia juga memastikan, ke depannya, pemerintah akan mengawasi distribusi Minyakita dengan memantau langsung ke lapangan, khususnya di pasar-pasar.

Selain itu, masyarakat yang mampu juga dihimbau untuk membeli minyak goreng merek lain yang tidak disubsidi pemerintah.

"Pengawasannya ke pasar, setiap hari kita awasi," tutup dia.

Provinsi Gorontalo memiliki minyak goreng Minyakita dengan harga paling tinggi, sebesar Rp 22.600 per liter (Lt). Harga paling rendah dapat ditemui di provinsi Kalimantan Barat, yaitu Rp 13.350 per Lt.

Berikut harga minyak goreng Minyakita di berbagai provinsi Indonesia Kamis (2/2/2023):

Aceh: Rp 15.300 per Lt

Sumatera Utara: Rp 15.750 per Lt

Sumatera Barat: Rp 15.800 per Lt

Riau: Rp 15.250 per Lt

Kepulauan Riau: Rp 14.050 per Lt

Jambi: Rp 15.650 per Lt

Bengkulu: Rp 14.650 per Lt

Lampung: Rp 16.350 per Lt

Sumatera Selatan: Rp 16.000 per Lt

Banten: Rp 15.500 per Lt

Jakarta: Rp 16.900 per Lt

Jawa Barat: Rp 16.000 per Lt

Jawa Tengah: Rp 15.950 per Lt

Jawa Timur: Rp 16.150 per Lt

Yogyakarta: Rp 15.900 per Lt

Bali: Rp 16.000 per Lt

Nusa Tenggara Timur: Rp 15.000 per Lt

Nusa Tenggara Barat: Rp 15.750 per Lt

Kalimantan Utara: Rp 16.250 per Lt

Kalimantan Tengah: Rp 15.550 per Lt

Kalimantan Barat: Rp 13.350 per Lt

Kalimantan Timur: Rp 14.700 per Lt

Kalimantan Selatan: Rp 14.500 per Lt

Sulawesi Tengah: Rp 13.850 per Lt

Sulawesi Tenggara: Rp 14.000 per Lt

Sulawesi Utara: Rp 16.050 per Lt

Sulawesi Barat: Rp 16.100 per Lt

Sulawesi Selatan: Rp 14.950 per Lt

Maluku: Rp 14.000 per Lt

Maluku Utara: Rp 19.000 per Lt

Gorontalo: Rp 22.600 per Lt

Papua: Rp 15.250 per Lt

(Tribunnews.com/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini