Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjalin kerja sama dalam rangka mendukung perluasan digitalisasi dan meningkatkan dampak ekonomi digital.
"Baik APJII dan AFPI dapat memanfaatkan potensi, keahlian, dan fasilitas yang dimilikinya guna memberikan nilai tambah bagi masing-masing anggotanya," kata Ketua Umum APJII Muhammad Arif dalam keterangan tertulis, Jumat (3/2/2023).
Baca juga: Digitalisasi Warung Kelontong Dinilai Bawa Dampak Positif ke Perekonomian
Melalui MoU ini, anggota APJII yang ingin menggembangkan usaha di industri internet dapat memiliki akses pendanaan produktif yang disediakan oleh anggota AFPI sehingga diharapkan masing-masing pihak bisa mendapatkan benefit yang optimal dari pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.
Melalui MoU ini anggota APJII maupun AFPI dapat memanfaatkan kapabilitas aset ekosistem digital, seperti bidang pengetahuan dan teknologi; bidang pengumpulan dana (funding), bidang penyaluran dana (lending), bidang akses dan profil bisnis; serta bidang pengembangan sumber daya manusia (SDM) khususnya teknologi.
Kolaborasi ini merupakan perwujudan DNA yang sama antar 2 asosiasi terkait yakni AFPI merupakan pengguna jaringan tersebut khususnya dalam hal penyediaan jasa dan layanan yang diberikan, yaitu bagaimana kita mendigitalisasi industri jasa keuangan, khususnya yang berkaitan dengan pendanaan.
Baca juga: Tren Digitalisasi HR Bisa Dukung Pertumbuhan Bisnis di 2023
Secara kinerja fintech pendanaan, tercatat per Desember 2022, penyaluran pendanaan sepanjang tahun berjalan mencapai Rp225 triliun dengan porsi penyaluran ke sektor produktif sebesar 43 persen, serta outstanding pinjaman sebesar Rp51,12 triliun.